Kembalikan Kerugian Rp 800 Jutaan, Kasus Titip Dana Selesai dengan Restoratif Justice

Kembalikan Kerugian Rp 800 Jutaan, Kasus Titip Dana Selesai
dengan Restoratif Justice
kacenews.id-CIREBON-Kasus titip dana yang beberapa waktu lalu sempat menyedot perhatian publik di Kota Cirebon kini telah selesai melalui restoratif justice.
Restoratif Justice tercapai setelah antara pelaku titip dana, Tia Aprila, dengan para korban sepakat berdamai. Usai bersepakat melalui restoratif justice, Tia membayar kerugian korban yang mencapai Rp 800 juta lebih.
Kasus ini sendiri sempat ramai, usai pihak kepolisian dari Polres Cirebon Kota menjemput Tia di Semarang, usai pemanggilan hingga dua kali diindahkan. Tia sempat ditetapkan menjadi tersangka, hingga akhirnya kini berdamai melalui restoratif justice.
“Saya minta maaf telah membuat gaduh. Namun, kini saya sudah menyelesaikan persoalan ini dengan para korban,” ujar Tia, Senin (11/8/2025), didampingi para kuasa hukumnya, Muhammad Iqbal, Medira Anggraini, serta Yosi Achdian.
Menurutnya, pihaknya telah menyelesaikan kerugian hingga Rp800 juta lebih kepada 15 member yang telah ada daftarnya di Polres Cirebon Kota, serta 30 member lainnya.
“Saya tetap buka ruang terhadap kemungkinan korban lain, jika ada, maka kami akan selesaikan. Seluruh kerugian itu dibayar secara lunas, tidak ada yang dicicil,” ungkapnya.
Tia menuturkan, kronologis awal terkait titip dana tersebut. Menurutnya, dia memulai titip dana ini pada 2023, di mana saat itu para member menitipkan dananya dengan keuntungan mencapai 20 persen. Dana-dana tersebut kemudian dipinjamkan ke pihak lain.
Seiring berjalannya waktu, pada April 2024 titip dana ini mulai macet karena ada peminjam yang tidak mengembalikan uang alias kabur. Saat ditagih, keberadaan mereka hilang bak ditelan bumi.
Total peminjam yang tidak mengembalikan dana tersebut berjumlah 20 orang lebih dengan jumlah uang total sekitar Rp 1 miliar. “Dari situ mulai macet,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tia Aprila, M Iqbal mengatakan, di awal kasus ini mencuat sempat ada pernyataan jumlah kerugian yang mencapai Rp 2 miliar. “Kami tegaskan itu tidak benar, yang benar adalah Rp 800 juta,” katanya.
Ia menambahkan, beberapa korban sebetulnya sudah menerima keuntungan. “Sebelum dilaporkan itu, posisi uang masih banyak di luaran yang diakibatkan pinjaman tidak dikembalikan,” ujarnya.
Saat ini, menurutnya, usai Restoratif Justice dilakukan dan kerugian korban dikembalikan, Tia harus tetap melakukan wajib lapor ke Polres Cirebon Kota.
“Para peminjam yang belum mengembalikan uang akan kita kejar pertanggungjawabannya,” katanya.(Fan)