Finansial

Peratin Dorong Program CSR Perusahaan Langsung Disalurkan ke Masyarakat

kacenews.id-KUNINGAN-Program Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya menjadi solusi untuk menekan kemiskinan dan ketimpangan, seringkali terperangkap dalam birokrasi dan kehilangan esensinya. Dana CSR dari perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD seharusnya disalurkan langsung kepada masyarakat.

Ketua DPC Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin) juga menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Kuningan, Mumuh Muhyiddin menilai, model penyaluran yang berbelit melalui birokrasi sering kali tidak efektif dan gagal menyentuh kelompok yang paling membutuhkan.

Masyarakat saat ini membutuhkan aksi nyata, bukan sekadar program yang berhenti di level lembaga. Jika perusahaan langsung menyentuh rakyat. Misalnya melalui bantuan modal usaha, beasiswa pendidikan, atau program padat karya, dampak sosialnya akan jauh lebih terasa dan bermartabat.

“Kondisi ekonomi Kuningan menjadi alasan kuat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menunjukkan bahwa 11,88% atau sekitar 131.830 jiwa penduduk Kuningan berada di bawah garis kemiskinan. Angka ini jauh melampaui rata-rata provinsi (7,46%) dan nasional (8,57%).,’

“Kondisi tersebut sebagai alarm serius yang menuntut partisipasi kolektif. Dengan keterbatasan fiskal daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak bisa bekerja sendiri. Dana CSR adalah bentuk partisipasi dunia usaha untuk ikut mengatasi persoalan ekonomi masyarakat. Ini bukan sekadar formalitas tapi bagian dari keadilan social,” katanya.

Ia menegaskan, penyaluran CSR langsung ke masyarakat tidak hanya didasarkan pada moral, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat.

Merujuk pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

“Maknanya jelas, CSR wajib dilaksanakan dan tujuannya adalah keberlanjutan sosial dan lingkungan dengan sasaran utama masyarakat yang terdampak,” tegasnya.

Regulasi lainnya adalah PP Nomor: 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas dan PP Nomor: 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Peraturan tersebut menegaskan, CSR adalah tanggung jawab korporasi terhadap masyarakat, bukan sekadar hibah ke pemerintah.

Sebagai jurnalis senior, ia memberikan contoh konkret bagaimana penyaluran CSR yang ideal seharusnya berjalan. Yakni, bantuan peralatan usaha mikro untuk pedagang kecil, beasiswa untuk pelajar dari keluarga pra sejahtera, perbaikan sanitasi lingkungan di kawasan padat penduduk, pelatihan kerja dan inkubasi wirausaha untuk pemuda desa.

Di tengah kondisi Kuningan yang membutuhkan perhatian khusus, diharapkan program CSR bisa menjadi pendorong signifikan untuk menekan angka kemiskinan dan pengangguran. Perusahaan harus mengubah paradigma. CSR bukan sekadar pencitraan tapi substansinya adalah membangun kehidupan masyarakat.

“Dengan menyalurkan langsung, manfaatnya pun akan dirasakan langsung oleh warga,” katanya. (Ya)

Related Articles

Back to top button