Dipakai Staf Keuangan Main Trading, PDAM Kebobolan Rp 3,7 Miliar

kacenews.id-CIREBON-AN (32 tahun) tertunduk lesu saat dibawa petugas kepolisian ke hadapan awak media untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Senin (4/8/2025).
Pegawai Perumda Air Minum Tirta Girinata atau PDAM Kota Cirebon tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi senilai Rp3,7 miliar oleh Polres Cirebon Kota.
“AM telah bekerja di PDAM sejak 2014, dan menjadi staf keuangan di PDAM pada 2021,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar.
Rupanya, dipercaya menjadi staf keuangan malah disalahgunakan. Hanya dalam kurun waktu satu tahun, yaitu di 2024, AN mengembat uang senilai Rp3,7 miliar demi kepentingan pribadinya.
Ia diketahui kerap melakukan trading di berbagai aplikasi. “Dari keterangan saksi sebanyak 20 orang, dan 125 dokumen yang kami sita, akhirnya kami tetapkan tersangka terhadap AN karena telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
AN diketahui menggunakan lima modus operandi dalam melakukan aksinya, yaitu mengurangi jumlah penerimaan tunai hasil pembayaran pelanggan melalui loket di kantor Perumda Air Minum Tirta Girinata yang seharusnya disetor ke rekening BJB milik Perumda.
Kemudian, melakukan mark up nilai nota kredit untuk menutupi kekurangannya. Lalu, modus lainnya adalah melakukan penarikan dana dari rekening secara ilegal dengan menggunakan cek yang spesimen tanda tangannya dipalsukan.
“Dia juga mengunakan modus operandi dengan cara memindahkanbukukan ke rekening pribadi atas dana hasil pencairan cek untuk pembayaran barang dan atau jasa yang ditukar oleh pihak ketiga di loket Perumda Air Minum Tirta Girinata,” ujarnya.
AN juga diketahui menggunakan modus dengan mengalihkan ke rekening pribadi atas sebagian uang hasil pencairan cek yang diterbitkan untuk pemindahbukuan antar rekening bank milik PDAM.
Serta mengedit rekening koran bank milik Perumda dan mengubah dengan memark up nilai transaksi penerimaan dan saldo akhirnya, sehingga terdapat kesesuaian jumlah saldo akhir dengan jumlah penerima sebenarnya. “Pelaku AN sendirian saat melakukan aksinya,” ujar Kapolres.
AN dijerat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Polres Cirebon Kota mengamankan uang senilai Rp 88 juta yang belum sempat dipakai AN untuk trading, nota, serta print out bank.(Iskandar/KC)
Identitas Pelaku
AN, usia 32 tahun.
Staf Keuangan sejak tahun 2021, bekerja di PDAM sejak 2014.
Kejahatan
Tindak pidana: Korupsi senilai Rp 3,7 miliar.
Waktu kejadian: Selama tahun 2024.
Motif: Demi kepentingan pribadi, termasuk untuk trading di berbagai aplikasi.
Modus Operandi
1. Mengurangi jumlah penerimaan tunai dari pembayaran pelanggan di loket (tidak disetor ke rekening PDAM di BJB).
2. Mark up nilai nota kredit untuk menutupi kekurangan.
3. Penarikan dana ilegal dengan cek palsu (tanda tangan dipalsukan).
4. Pemindahbukuan ke rekening pribadi dari pencairan cek untuk pembayaran barang/jasa pihak ketiga.
5. Pengalihan dana hasil pemindahbukuan antar rekening bank PDAM ke rekening pribadi.
Rekayasa rekening koran bank: mark up nilai transaksi dan saldo akhir agar tampak seimbang dengan penerimaan.
Penyidikan
Barang bukti:
Uang tunai Rp 88 juta yang belum sempat digunakan.
Nota dan print out bank.
Saksi: 20 orang diperiksa.
Dokumen: 125 dokumen disita.
Penanganan Hukum
Status: Tersangka tunggal (beraksi sendirian).
Pasal yang dikenakan: UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman: Maksimal 20 tahun penjara.