Lewati Proses Panjang dan Partisipatif, DPRD Kota Cirebon Setujui Raperda RPJMD 2025-2029 Menjadi Perda

kacenews.id-CIREBON-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Cirebon tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 menjadi Perda dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan/Persetujuan Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 di Ruang Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Senin (4/8/2025).
Memimpin jalannya rapat atau sidang paripurna, Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio mengungkapkan, pada 24 Juli 2025, Wali Kota Cirebon dalam rapat paripurna DPRD menyampaikan Raperda Kota Cirebon tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 yang disikapi dengan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan tanggapan atau jawaban Wali Kota Cirebon atas pemandangan fraksi-fraksi DPRD sesuai ketentuan Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.
“Raperda tersebut telah dibahas bersama oleh panitia khusus dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon,” kata Andrie.
Ia mengaku, untuk memastikan Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 selaras dengan renstra perangkat daerah, panitia khusus pun telah melakukan pembahasan dengan perangkat daerah secara komprehensif.
“Alhamdulillah Raperda tersebut selesai dibahas. Selain itu pansus pun telah melaporkan kepada pimpinan DPRD dan para ketua Fraksi DPRD. Sehingga pada hari ini sudah bisa dibawa ke tingkat rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama DPRD dengan wali kota untuk dievaluasi gubernur,” tuturnya.
Menurutnya, hal tersebut sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 267 ayat (2) Rancangan Perda RPJMD yang telah disetujui bersama oleh wali kota dan DPRD sebelum ditetapkan oleh wali kota paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak persetujuan bersama disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi.
Dalam rapat paripurna ini, ada pula agenda tentang pengumuman perubahan susunan Fraksi Amanat Nasional, menindaklanjuti surat Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Cirebon Jawa Barat nomor pan/10.6/a/k-s/06/vi/2025 hal susunan fraksi PAN. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Pasal 120 ayat 7 pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menyampaikan, Pemda Kota Cirebon memandang bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen teknokratis. Menurutnya, RPJMD adalah kompas pembangunan daerah, yang memandu langkah dalam menghadapi dinamika zaman, tuntutan masyarakat, serta arah kebijakan nasional dan provinsi.
Menurutnya, RPJMD Kota Cirebon 2025–2029 yang hari ini disetujui telah dirancang melalui proses panjang dan partisipatif. Mulai dari Forum Konsultasi Publik, Musrenbang RPJMD, Forum Lintas Perangkat Daerah, fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham dan peninjauan dari Inspektorat Daerah.
“Semua ini menunjukkan bahwa dokumen ini bukan hasil kerja satu pihak, melainkan hasil gotong royong berpikir dari berbagai unsur, eksekutif, legislatif, masyarakat sipil, dan akademisi,” katanya.
Lebih dari itu, ia juga menilai, RPJMD ini merupakan wujud penjabaran tahap pertama dari RPJPD Kota Cirebon 2025–2045 yang telah ditetapkan melalui Perda.
Tahap pertama ini menjadi fondasi awal dalam membangun kota yang adaptif terhadap tantangan, inklusif dalam pembangunan, dan berkelanjutan dalam visi jangka panjangnya.(Cimot)