Ragam

Curi Sepeda Motor di Halaman Rumah, Dua Pelaku Diringkus Polsek Kapetakan

 

 

kacenews.id-CIREBON-Dua pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Polsek Kapetakan setelah melakukan aksinya di Desa Pegagan Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Minggu (3/8/2025).

Kapolsek Kapetakan, Iptu Rudiana mengungkapkan, dua pelaku ini diringkus setelah mendapatkan laporan dari warga terkait hilangnya sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban pada Sabtu malam.

“Sabtu malam ada laporan dari warga bahwa motor yang di parkir di halaman rumah hilang. Setelah menerima laporan, petugas segera mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, serta meminta keterangan saksi di sekitar tempat kejadian,” katanya.

Kemudian setelah mendapatkan keterangan saksi, didapat informasi pelaku sempat melintas di sekitar Pos Ronda setempat sebelum membawa kabur motor milik korban. Informasi ini menjadi petunjuk awal bagi polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan tersebut, mengarah pada dua orang pelaku berinisial T dan A, yang diketahui berasal dari Desa Dukuh, Kecamatan Kapetakan.

“Petugas kemudian melakukan penggerebekan di kediaman pelaku pada Minggu dini hari dan berhasil mengamankan keduanya berikut barang bukti kunci leter T yang digunakan dalam aksinya,” katanya.

Menurutnya, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seorang penadah di wilayah Dukuhjati, Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti sepeda motor yang sudah berpindah tangan.

Rudiana menyebutkan, kedua pelaku pun diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.

Selain itu, petugas kepolisian masih melakukan pengembangan mendalam dengan mencari penadah motor curian tersebut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta menggunakan kunci ganda untuk mengurangi risiko pencurian kendaraan bermotor. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui aktifitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tuturnya.(Cimot)

Related Articles

Back to top button