Ayumajakuning

Orang Tuanya Tewas Saat Kecelakaan Mobil Dinas Bupati Kuningan, Tiga Anak Jadi Yatim Piatu

KUNINGAN- Pasangan suami-istri (pasutri), warga Desa Dusun Puhun RT 005 RW 002 Desa Mekarmukti Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan tewas secara tragis. Mereka meregang nyawa setelah tertabrak mobil dinas Bupati Kuningan pada Senin (3/4/2023) sore.

Mereka adalah Jamaludin (37 tahun), mengalami luka parah di bagian kepala. Dan Ilah

Kustilah (37 tahun) juga mengalami luka di bagian kepala, patah tulang tangan kanan serta patah tulang kaki kanan.

Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, pasutri yang masih muda itu tengah mengendarai sepeda motor merk Honda Supra X nomor polisi: E-2741-YG dengan berboncengan.

Di bulan Ramadan 1444 H ini ternyata mereka menghadap kepada Sang Ilahi. Dan meninggalkan tiga orang anak yang masih memerlukan perhatian dan bimbingan. Lalu bagaimana biaya baik untuk kehidupan sehari-hari maupun pendidikannya. Tiga orang anak tersebut pun kini menjadi yatim piatu.

“Biaya sekolah anaknya akan dibantu,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, H Dian Rachmat Yanuar, Selasa (4/4/2023).

Kepastikan tanggung jawab tersebut telah disampaikan langsung oleh Bupati Kuningan, H Acep Purnama ketika melayad ke rumah keluarga korban. Begitu pula kerusakan-kerusakan akibat musibah tak terduga tersebut bakal diselesaikan sebagaimana mestinya agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Berdasarkan informasi dari aparat kepolisian, ada lima unit sepeda motor yang rusak akibat tertabrak di lokasi kejadian. Sementara itu, bagi korban yang selamat, Dian Rachmat telah meminta kepada pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)’45 Kuningan agar dilayani secara maksimal. Dan berkat kesigapan pihak rumah sakit setempat, korban atas nama Endra Wijaya (43 tahun) warga Dusun Manis Perumahan GKP Desa Sindangagung Kecamatan Sindangagung berangsur membaik.

“Sekarang korban dalam pengawasan ketat beberapa dokter supaya bisa cepat kembali

sembuh,” tuturnya.

Disinggung nasib sopir mobil dinas Bupati Kuningan, Uk (49 tahun), warga Dusun Oleced RT 001 RW 001 Desa Manggari Kecamatan Lebakwangi yang ditetapkan sebagai tersangka, Dian menghargai proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.

Sebelumnya, paska kejadian laka lantas, sang sopir terpaksa ditahan jajaran kepolisian

Polres Kuningan. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena mengakibatkan dua warga meninggal dunia dan satu warga lainnya mengalami luka parah.

“Memang betul. Sopirnya ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKPB) Dhany Aryanda melalui Kasat Lantas, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Vino Lestari.(Yan)

 

Related Articles

Back to top button