Stadion Bima Ditertibkan, Ada 163 Warung 40 Tak Kooperatif Bakal Dibongkar Paksa

kacenews.id-CIREBON-Petugas Satpol PP kembali melanjutkan pembongkaran puluhan warung semi permanen dan permanen yang tidak berproses saat diperingatkan dan masih melebihi dua meter di kawasan Stadion Bima Kota Cirebon, Rabu (30/7/2025).
Pembongkaran 40 warung yang tidak sesuai komitmen dilakukan petugas Satpol PP dibantu oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PUPR hingga Linmas.
Bekas bahan bangunan seperti kayu dan yang lainnya akan dibawa ke wilayah Kopiluhur, Kelurahan Argasunya untuk dibuang.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengatakan, sampah-sampah di jogging track saat ini dibersihkan. Dilakukan kegiatan tersebut hingga sore, namun jika tidak selesai dilakukan kembali esok hari.
“Dari 163, yang belum 40. Hari ini, kita pantau yang 40 warung ini, mudah-mudahan clear. Sesuai instruksi Pak Wali Kota, warung hanya 2 meter, selebihnya lesehan tanpa atap,” ujarnya.
Sebelumnya, belasan bangunan warung yang dianggap tidak kooperatif di kawasan Stadion Bima Kota Cirebon dibongkar petugas Satpol PP, Jum’at (25/7/2025) siang.
Pembongkaran tersebut sesuai dengan instruksi Wali Kota Cirebon, Effendi Edo. Pelaksanaan pembongkaran warung-warung yang terindikasi melakukan kegiatan negatif ini akan dilakukan secara bertahap oleh petugas Satpol PP.
Pembongkaran warung kaki lima di kawasan Stadion Bima oleh petugas sebanyak 14 bangunan warung, yang dibongkar secara mandiri oleh pemilik warung sebanyak 60 bangunan, dan yang nanti dalam proses pembongkaran ada 24 bangunan, sedangkan totalnya ada 163 bangunan.
“Ini sesuai instruksi Wali Kota bahwa bangunan di area ini batasnya cuma 2 meter (depan), di belakangnya sudah tidak boleh lagi ada bangunan. Tidak boleh ada bangunan permanen juga,” kata Edi Siswoyo.
Proses pembongkaran ini menurutnya akan berlanjut. Nantinya, para pedagang diberi surat di atas materai selama tiga hari.
“(Pembongkaran) ini akan berlanjut terus. Sesuai instruksi Wali Kota, (pemilik) bangunan yang dibongkar ini tidak kooperatif. Kita sudah kasih peringatan selama dua minggu, tapi tidak melangkahkan apapun,” tuturnya. Ucapnya.
Dalam proses pembongkaran warung, tidak ada perlawanan atau penolakan dari pemilik sehingga pembongkaran berjalan dengan tertib dan lancar.(Jak)