Diduga Cabuli Tiga Bocah, Tukang Rongsok Terancam Denda Rp 5 Miliar

kacenews.id-KUNINGAN-Kabupaten Kuningan kembali digegerkan dengan ulah amoral yang dilakukan oleh tukang
rongsok atau pemulung. Pria tua tersebut diduga mencabuli tiga anak di bawah umur. Di
antaranya ada yang masih balita serta ada juga penderita disabilitas. Akibatnya, tersangka
ditahan di Ruang Tahanan Mapolres Kuningan.
Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Ali Akbar melalui Kasat Reskrim,
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nova Bhayangkara didampingi Kasi Humas, AKP Mugiyono dan
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Ipda Heru membenarkan telah
melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan pencabulan terhadap
tiga anak di bawah umur.
Tersangka Ah (51 tahun) merupakan warga Kabupaten Kuningan. Ia bekerja sebagai pedagang namun sekarang menjadi pemulung atau tukang rongsok.
Tempat yang dijadikan tempat untuk mencabuli para korban adalah di warung tempat
dirinya nongkrong. Tindakan bejat itu membuat orangtua korban tidak terima sehingga
melaporkannya ke aparat penegak hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ketiga korban yang masa depannya masih panjang tersebut mengalami shock dan trauma akibat
dari perbuatan dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka. Karena meski yang dialaminya
tidak membuat sakit secara fisik namun hal itu menjadikan korban tidak suka, kecewa
bahkan takut kepada tersangka.
Modus operandi yang dilakukan tersangka ada dua cara. Pertama dengan menghadang dua korban yang sedang bermain sepeda di dekat warung
tempat kejadian perkara (TKP). Lalu, menawarkan minuman teh gelas agar keduanya masuk
ke dalam warung. Sambil bertanya nama, umur, alamat dan sekolah, tersangka diduga mencabulinya.
Modus operandi kedua, tersangka yang merupakan tetangga korban selalu memberikan perhatian lebih sehingga memiliki kedekatan dengan korban. Bahkan sering memberikan permen dan mainan dari hasil memulung rongsokan. Ketika korban sedang
bermain di rumah untuk mencari mainan, tersangka malah diduga mencabulinya.
Atas perbuatan bejat tersebut, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 17
tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1
tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Jo Pasal 76E Undang-Undang RI
Nomor: 35 tahun 2014 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan
paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp5 miliar,” ucapnya.(Ya)