Finansial

Nasabah Prioritas Diduga Jadi Korban, Jika Terbukti Karyawan Bank bjb Terancam Dihukum Berat

kacenews.id-KUNINGAN-Kabar mengejutkan datang dari Bank BJB Kuningan yang berkantor di Cigembang Kelurahan Purwawinangun Kecamatan/Kabupaten Kuningan atau dekat tempat nongkrong Kajene Forest.

Ada pegawainya diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana nasabah prioritas yang mencapai nilai fantastis sekitar belasan miliar rupiah.

Peristiwa tersebut menjadi pusat perhatian publik karena menimbulkan kegaduhan tidak hanya akibat kerugian finansial yang diderita oleh nasabah. Tetapi juga merusak fondasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.

Informasi awal yang diterima sangat mengejutkan. Dugaan kuatnya, dana nasabah prioritas mencapai belasan miliar rupiah telah raib.

Nominal awal disebut Rp 12,5 miliar, namun ada indikasi angkanya bisa lebih tinggi. Jumlah fantastis ini menciptakan kegelisahan mendalam di kalangan nasabah dan pemangku kepentingan.

Dugaan fraud tersebut tergolong sangat licik dan terencana matang. Dana nasabah prioritas yang seharusnya paling aman, justru menjadi sasaran utama. Uang mereka diduga dialihkan dan dipakai oleh oknum karyawan bank setempat. Modus operandi yang digunakan pun terbilang canggih.

Nasabah diberi bukti berupa bilyet deposito namun bilyet tersebut diduga palsu. Artinya, meskipun nasabah memegang bukti transaksi, dana mereka tidak pernah masuk dan tercatat resmi dalam sistem bank.

Uang tunai dari nasabah diduga tidak disetorkan langsung ke kasir bank karena bilyet yang dibuat fiktif dan tanda tangan pun diduga dipalsukan.

Dosen Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Kuningan (Uniku), Sarip Hidayat menyebutkan, kasus dugaan penggelapan dana belasan miliar rupiah milik nasabah prioritas di Bank BJB Kuningan pegawainya merupakan peristiwa hukum yang menimbulkan perhatian publik.

Kasus semacam itu tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi nasabah tetapi juga merusak kepercayaan terhadap institusi perbankan. Untuk itu, penting dilakukan kajian hukum pidana untuk memahami konsekuensi dan dasar hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku.

Kualifikasi tindakan mengambil atau memindahkan dana milik nasabah oleh pegawai bank tanpa izin yang sah, termasuk dalam kategori tindak pidana penggelapan dalam jabatan sehingga dapat juga dikenakan tindak pidana perbankan jika dilakukan dalam konteks pelanggaran terhadap sistem dan prosedur perbankan.

Regulasi yang dapat diterapkan dalam dugaan tindak pidana di atas, dapat masuk dalam rumusan Pasal 374 KUHP yang berbunyi,

“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang itu karena hubungan kerja atau pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” papar Sarip Hidayat.

Pasal tersebut, lanjut dia, relevan karena pelaku adalah pegawai Bank BJB Kuningan yang memiliki akses terhadap dana nasabah karena jabatannya.

“Aparat penegak hukum harus menindaklanjuti secara serius dan transparan agar keadilan dapat ditegakkan serta kepercayaan publik terhadap Bank BJB tetap terjaga” ucapnya.(Ya)

Related Articles

Back to top button