Pendidikan

Skandal Dana Pendidikan

KASUS dugaan penyelewengan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon menjadi peringatan keras bahwa integritas dalam dunia pendidikan tidak lagi bisa diasumsikan berjalan apa adanya.
Penetapan empat tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, tiga di antaranya merupakan pejabat internal sekolah, seharusnya menjadi titik balik dalam penegakan etika dan hukum di lingkungan pendidikan.

Fakta bahwa dana bantuan pendidikan yang sejatinya ditujukan untuk meringankan beban siswa justru diselewengkan oleh oknum pendidik dan pejabat sekolah sungguh menyakitkan.

Lebih menyedihkan lagi, ketika publik melihat bahwa sebagian dari mereka yang ditetapkan sebagai tersangka justru tidak ditahan, melainkan hanya dikenai status tahanan kota. Padahal, kejahatan yang dilakukan menyangkut hak dasar anak bangsa dalam mengakses pendidikan yang layak.

Namun demikian, sebagai bagian dari masyarakat yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kita tetap perlu memberi ruang kepada proses hukum yang sedang berjalan.

Kejari tentu memiliki pertimbangan hukum dalam setiap tindakannya, termasuk alasan administratif yang menjadi dasar tidak dihadirkannya seluruh tersangka dalam konferensi pers.

Dalam konteks ini, transparansi Kejari menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Keadilan yang tidak tampak setara dalam penanganan perkara, justru dapat memicu ketidakpercayaan yang lebih luas.

Kasus ini tidak boleh berhenti pada penetapan empat tersangka. Proses penyidikan harus terus dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan bebas dari tekanan atau intervensi apa pun.

Jika memang ada pihak lain yang turut terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pola yang sistemik, maka sudah semestinya hukum ditegakkan secara adil dan merata.

Lebih dari itu, pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan perlu melakukan evaluasi serius terhadap sistem pengelolaan bantuan pendidikan di sekolah. Penyelewengan tidak akan terjadi jika ada sistem pengawasan yang kuat dan budaya integritas yang ditanamkan sejak awal.

Kasus SMAN 7 Cirebon harus menjadi pelajaran kolektif bahwa pendidikan bukan hanya soal angka kelulusan atau akreditasi, melainkan juga soal nilai moral dan integritas.

Ketika guru dan kepala sekolah yang seharusnya menjadi teladan justru menjadi pelaku, maka tugas kita sebagai masyarakat adalah memastikan bahwa keadilan ditegakkan, dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dipulihkan kembali.***

Related Articles

Back to top button