Warga Digetok Tarif Parkir Liar Rp 5.000 di SOR Watubelah, Kadishub Langsung Bertindak

kacenews.id-CIREBON-Sejumlah warga mengeluhkan tarif parkir yang tidak wajar di kawasan Stadion Watubelah, Kabupaten Cirebon. Pasalnya warga digetok tarif parkir sebesar Rp 3.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk kendaraan mobil.
Kawasan Stadion Watubelah ini merupakan lokasi yang biasa warga gunakan untuk olahraga dan acara pemerintahan seperi kemarin dilakukan pelantikan ribuan PPPK.
Namun, adanya parkir tersebut justru menimbulkan keresahan akibat pungutan parkir yang diduga tidak sesuai dengan aturan pemerintah daerah.
Seorang warga Islah (45 tahun), yang sedang mengantar keluarganya saat dilantik PPPK, mengaku kecewa dengan tarif parkir yang dinilai terlalu mahal dan tidak sesuai ketentuan dari pemerintah daerah.
“Parkir terlalu mahal, masa iya sepeda motor Rp 3.000 biasanya juga Rp 2.000, jadi kadang males ke Stadion Watubelah, baik untuk olahraga maupun acara lain, kayak kemarin anter keluarga pelantikan PPPK,” katanya.
Islah berharap pemerintah turun tangan untuk memastikan tarif parkir di fasilitas umum seperti stadion tetap sesuai dengan peraturan daerah.
“Maunya sih gratis ya kalau bisa. Tapi kalau pun bayar, ya tarifnya harus sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Keluhan serupa juga disampaikan Abdul (39 tahun), warga yang hampir tiap hari datang ke stadion untuk berolahraga. Ia mengaku sering menerima karcis parkir dari juru parkir yang tidak berseragam resmi.
“Saya hampir tiap hari lari di sini, dan memang sering dikasih tiket parkir sama orang yang jagain pintu gerbang. Tapi enggak ada identitas resmi, jadinya enggak nyaman,” ungkapny.
Ia menyayangkan keberadaan juru parkir liar yang dinilainya mengganggu kenyamanan pengunjung dan menimbulkan kesan negatif terhadap pengelolaan fasilitas umum.
Saat dikonformasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, mengaku terkejut. Ia menegaskan bahwa Dishub tidak pernah mengelola parkir di kawasan Stadion Watubelah.
“Saya baru tahu informasi soal ini, karena kami memang tidak mengelola parkir di Stadion Watubelah,” ujarnya.
Hilman menyebut, berdasarkan Peraturan Daerah, tarif parkir resmi adalah Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat. Dengan demikian, tarif Rp3.000 yang dikenakan untuk sepeda motor di Stadion Watubelah melanggar ketentuan. “Kalau tarifnya melebihi yang ditentukan, itu jelas sudah melanggar aturan,”ujarnya.
Tak hanya itu, ia langsung mengecek kebenaran informasi itu ke SOR Watubelah. Terungkap, yang mengejutkan, praktik tersebut telah berlangsung lama tanpa izin dan luput dari pengawasan, berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD).
Ia bahkan menerima keluhan langsung dari seorang warga bernama Deny (35 tahun) mengenai tarif parkir sepeda motor sebesar Rp3.000, di atas tarif resmi.
“Saya minta karcisnya, dan betul, tarifnya Rp3.000 untuk motor. Jukir bilang dia hanya setor ke bos-nya, bukan ke pemerintah. Padahal tidak pernah ada izin resmi dikeluarkan Dishub untuk lokasi itu,” ujar Hilman.
Menurut Hilman, praktik parkir ilegal semacam ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara karena retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah, tidak pernah tercatat secara resmi.
“Ini bukan sekadar soal tarif parkir seribu-dua ribu rupiah. Ini soal tata kelola dan potensi kebocoran PAD. Kalau dibiarkan, praktik seperti ini bisa terjadi di banyak tempat,” tegasnya.
Tarif resmi parkir telah ditetapkan melalui Perda Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, dan diperbarui dalam Peraturan Bupati Nomor 168 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, tarif resmi parkir untuk kendaraan roda dua adalah Rp2.000 dan roda empat Rp5.000.
“Ketika parkir liar mengambil alih lahan publik dan menarik tarif seenaknya, maka itu sama saja merampas hak publik atas layanan yang adil dan legal,” tambah Hilman.
Hilman memastikan akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai pengelola kawasan, serta aparat desa dan kelurahan setempat untuk menghentikan operasional parkir liar tersebut.
“Status pihak ketiga yang mengelola parkir ini tidak jelas. Tidak ada MoU, tidak ada SK, tapi bisa memungut retribusi. Ini harus diselidiki lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya oknum yang bermain,” ujarnya.
Pihaknya juga berkomitmen memperkuat pengawasan di seluruh titik parkir potensial di wilayah Kabupaten Cirebon, terutama yang berada di kawasan publik seperti fasilitas olahraga dan pusat kegiatan masyarakat.
Ditemukannya praktik pungli di lokasi strategis seperti SOR Watubelah menjadi momentum penting bagi Pemkab Cirebon untuk mengevaluasi sistem parkir dan memperkuat integritas pelayanan publik.
“Kita harus pastikan pengelolaan parkir tidak hanya legal, tapi juga profesional, transparan, dan berkontribusi pada pendapatan daerah. Masyarakat pun berhak tahu ke mana uang parkir mereka disetor,” tutup Hilman.(Junaedi/Mail)