Pendidikan

Program Guru Penggerak Dihapus, Peluang Jadi Kepala Sekolah Makin Mudah

kacenews.id-KUNINGAN-Kesempatan emas bagi para guru di Kabupaten Kuningan untuk menjadi Kepala Sekolah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan memberikan penjelasan mendalam mengenai program seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) piloting yang bersumber dari APBN Tahun 2025.

Kepala Disdikbud Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana melalui Kepala Bidang GTK, H. Pipin Mansur Aripin, menjelaskan program ini merupakan inisiatif dari Direktorat KSPSTK Direktorat Jenderal GTKPG Kemendikdasmen RI, sebagai implementasi dari Permendikdasmen RI No. 7 Tahun 2025 yang menggantikan Permendikbud No. 40 Tahun 2021.

Terdapat perubahan signifikan pada persyaratan seleksi. Jika sebelumnya Permendikbud No. 40 Tahun 2021 mensyaratkan minimal pangkat/golongan III-B dan sertifikat Guru Penggerak, kini berdasarkan Permendikdasmen RI No. 7 Tahun 2025, syarat minimal adalah pangkat/golongan III-C dan tidak lagi wajib memiliki sertifikat Guru Penggerak.

Hal ini karena program Guru Penggerak telah dihapuskan dari Kemendikdasmen RI. Dengan demikian, semua guru yang memenuhi syarat berhak mengikuti seleksi BCKS. Perlu ditegaskan, pemberlakuan Permendikbud No. 40 Tahun 2021 berakhir pada tanggal 20 Mei 2025 pukul 23.59 WIB.

Menurutnya, dari total 5.000 formasi se-Indonesia, Kabupaten Kuningan awalnya mendapat 24 kuota dan kemudian menerima tambahan 8, sehingga menjadi 32 formasi. Kuota ini tersebar ke tiga jenjang: TK (5), SD (21), dan SMP (6).

Lokus penempatan sekolah telah terkunci dalam sistem KSPSTK. Untuk jenjang SD, penempatan akan difokuskan pada wilayah pinggiran, sementara SMP di sekolah SATAP (Satu Atap).
Jenjang TK akan disesuaikan dengan lokasi yang ada, namun tetap di luar kota. Penentuan lokus ini bertujuan untuk mengatasi kekosongan Kepala Sekolah di wilayah tersebut dan sebagai komitmen daerah untuk pemerataan pendidikan. Peserta yang lolos seleksi substansi tidak dapat ditempatkan di luar lokus sekolah yang ditentukan.

Proses seleksi diawali dengan notifikasi dari Kemendikdasmen kepada guru-guru yang berhak mengikuti seleksi. Di Kabupaten Kuningan, 3.451 guru menerima notifikasi ini. Disdikbud Kuningan kemudian menyelenggarakan sosialisasi melalui Zoom Meeting dan surat pemberitahuan. Dari jumlah tersebut, 311 guru mendaftar seleksi administrasi.

Namun, sistem sempat mengalami kendala teknis selama hampir seminggu, menyebabkan penundaan jadwal. Dari 311 pendaftar, 64 orang lolos ke tahap seleksi substansi.

Penentuan kelulusan didasarkan pada beberapa kriteria ketat dalam sistem KSPSTK, meliputi: lokasi domisili, masa kerja, pangkat/golongan, usia, pengalaman manajerial, penilaian kinerja, dan prestasi pendaftar.

Pemilihan 64 peserta ini juga mempertimbangkan lokus penempatan di wilayah pinggiran dan SATAP agar tidak terjadi penempatan terlalu jauh dari domisili calon Kepala Sekolah.

Seleksi substansi telah dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2025 di SMAN 3 Bandung, menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) yang diselenggarakan oleh Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan Jawa Barat.

Peserta yang lulus tahap ini akan mengikuti Diklat Kepala Sekolah selama 10 hari yang dibiayai APBN. Penting untuk diketahui, sistem mewajibkan Disdik Kabupaten/Kota mengunggah berita acara kelulusan seleksi substansi, yang dapat dilihat peserta di akun masing-masing.

Hanya 32 orang yang akan lolos dari 64 peserta seleksi substansi, karena sesuai arahan Kemendikdasmen, jumlah peserta seleksi substansi harus 2 kali dari kuota.(Ya)

Related Articles

Back to top button