Nggak Mau Bayar Perawatan, Pasien Dipatuk Ular Kobra Ditahan RSD Gunung Jati

kacenews.id-CIREBON-Ranu Jaya (17 tahun) warga Desa Jagapura Lor, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, harus mengalami nasib nahas saat berobat ke RS Gunungjati.
Ia yang merupakan warga tidak mampu, diharuskan membayar Rp 14,3 juta saat dirawat di RS milik pemerintah daerah tersebut, akibat gigitan ular kobra yang terjadi pada 3 Juli 2025 lalu.
Kuasa Hukum Ranu Jaya, Ibnu Saechu mengatakan, Ranu Jaya dilarikan ke RS Gunungjati pada 3 Juli 2025 usai digigit ular kobra di sawah. Saat itu, Ranu sempat dilarikan ke puskesmas, namun tim medis di sana tidak menyanggupi, kemudian dilarikan ke RSUD Arjawinangun yang juga tidak menyanggupi pengobatan yang diakibatkan racun ular kobra yang telah menyebar.
“Saat itu, Ranu Jaya sudah dalam kondisi pingsan. Usai RSUD Arjawinangun tidak menyanggupi, akhirnya Ranu Jaya dilarikan ke RSUD Gunungjati pada hari itu juga,” ujar Ibnu saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Di RSUD Gunungjati, Ranu Jaya akhirnya dirawat selama tiga hari dan kondisi membaik. Pada tanggal 10 Juli 2025, Ranu Jaya diperbolehkan pulang dan ditagih Rp 14,3 juta karena tidak menggunakan BPJS Kesehatan.”Ranu Jaya ini warga tidak mampu, boro-boro punya BPJS Kesehatan,” ujar Ibnu.
Selanjutnya, mulai tanggal 10 Juli 2025, meski sudah membaik tapi belum membayar biaya perawatan, Ranu Jaya tetap berada di RSD Gunungjati.
“Saat itu, dalam kondisi infus tetap terpasang tapi memang sudah habis airnya, kemudian tidak ada makanan, Ranu Jaya tetap bertahan di RSD Gunungjati hingga tanggal 13 Juli 2025. Saya mencoba menego pihak RSD Gunungjati tetap tidak bisa, karena katanya kalau mau pulang harus bayar setidaknya 80 persen dulu, kemudian nego lagi akhirnya bisa dibayar Rp 1 juta dulu, sisanya harus tetap dibayar nanti, Ranu Jaya akhirnya bisa pulang,” katanya.
Berita soal Ranu Jaya yang ditahan pihak RSD Gunungjati akhirnya viral di media sosial.
Menurut Ibnu, sesuai dengan surat edaran dari Gubernur Jawa Barat, seharusnya tidak ada larangan bagi pasien untuk pulang jika memang telah dinyatakan sembuh.
“Hari ini pun, saya telah membuat surat terbuka untuk Gubernur Jawa Barat untuk menyikapi persoalan ini. Karena, surat edaran tersebut telah disebarkan untuk seluruh RSUD di Jawa Barat,” ungkapnya.
Sementara itu, saat dihubungi, Dirut RSD Gunungjati dr Katibi meminta agar pihak media untuk koordinasi dengan pihak humas rumah sakit. Humas RSD Gunungjati sendiri akan memberikan konfirmasi terkait persoalan ini pada Selasa (15/7/2025) pagi.(Fan)