CirebonRaya

Modus Investasi dan Arisan Kerugian Capai Miliaran Rupiah, Polres Cirebon Kota: Satu Pelaku Sudah Diamankan

Puluhan Ibu-ibu di Cirebon Jadi Korban

kacenews.id-CIREBON-Puluhan ibu rumah tangga di Kota Cirebon menjadi korban arisan dan investasi bodong. Mereka pun mendatangi Mapolres Cirebon Kota, Jumat (11/7/2025) untuk membuat laporan polisi.

Mereka melaporkan seorang perempuan berinisial TA (27 tahun) warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon diduga melakukan penipuan dan penggelapan dari para korban arisan dan investasi bodong.

Dari banyaknya korban, kerugian mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Salah satu korban menunjukkan surat tanda penerima laporan (STPL) yang berisi pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 11.52 WIB di TKP telah terjadi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban.

Asal mula kejadian, pada tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 11.33 WIB, pelapor melihat status WhatsApp yang dibuat oleh terlapor. Kemudian, pelapor tertarik atas titip dana. Lalu, pelapor mengirim sejumlah uang sebesar Rp10 juta kepada terlapor dengan janji, pada tanggal 19 Maret 2024 akan mengembalikan uang pokok beserta keuntungannya sebesar 20 persen. Namun, sampai saat ini, tidak ada buktinya.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta. Pelapor melaporkan ke Polres Cirebon Kota guna pengusutan lebih lanjut.

Mewakili korban, Nathasya menjelaskan, ia datang untuk berbicara di depan petugas kepolisian. Korban ada yang puluhan hingga ratusan juta dan hingga kini belum terbayarkan atau belum dikembalikan oleh TA.

“Untuk jumlah korban itu, puluhan orang ya, ada sih 50 orang. Kalau kerugian para korban beragam,” ujarnya.

Nathasya menegaskan, arisan dan investasi bodong ini sangat meresahkan. “Kasus ini sudah dilaporkan sejak tahun 2024 dan tidak ada perkembangannya. Namun pihak penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota baru menanggapinya sekarang (11/7/2025) setelah salah satu korban mengadu ke hotline “Lapor Kapolres Bae”.

“Kami meminta agar Polres Cirebon Kota untuk serius menangani kasus ini, bagaimanapun juga hukum harus ditegakkan,” tegas Nathasya.

Sementara itu salah satu korban, Dewi, kepada wartawan mengaku kerugiannya Rp 20 juta. “Kami tidak mau berdamai dengan pelaku, karena kami tidak mau pelaku mencicil pengembalian uang kami. Jadi kami sebagai korban bukan hanya titip dana saja, tapi juga arisan. Kalau memang si pelaku mau berdamai, ya balikin semua uang korban para korban,” ucapnya.

Dewi mengaku bahwa pelaku arogan dan mengaku tidak takut ditangkap Polisi. “Setiap kami menagih, pelaku selalu memaki-maki para korban. Dan dia selalu menantang kepada kami, tidak takut ditangkap polisi,” katanya.

Korban lainnya, Fitriani juga mengaku telah dirugikan oleh TA sebesar Rp10 juta. “Awalnya pada tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 11.33 WIB, saya melihat status WA (WhatsApp) yang dibuat oleh pelaku. Saya pun tertarik, lalu saya mengirim uang sebesar Rp10 juta kepada pelaku dengan janji pada tanggal 19 Maret 2024 pelaku akan mengembalikan uang pokok beserta keuntungannya, sebesar 20 persen. Tapi, pelaku tidak menepati janjinya,” tuturnya.

Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota telah mengamankan TA pada Kamis (10/7/2025) malam di Semarang.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Kami sudah mengamankan pelaku tadi malam di Semarang, Jawa Tengah. Pelaku telah mangkir dua kali panggilan dari penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota. Hari ini kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan selanjutnya melakukan gelar perkara kasus ini,” tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp yang diterima wartawan.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti arisan atau investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

“Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, diminta segera melapor ke Polres Cirebon Kota,” pungkasnya.(Jak)

Related Articles

Back to top button