Pasar Darurat Desa Jungjang Ganggu Kenyamanan, Pengendara Minta Fungsi Jalan Dikembalikan

kacenews.id-CIREBON– Keberadaan pasar darurat Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, yang berada di ruas jalan Arjawinangun-Gegesik, dikeluhkan sejak lama oleh pengguna jalan. Pasalnya, pasar darurat tersebut dinilai mengganggu kenyamanan pengendara.
Tak sedikit pengendara sepeda motor yang terpaksa harus melintasi jalan alternatif di Blok Pejagalan yang kondisinya juga rusak karena banyak dilalui kendaraan roda empat, sebagai dampak berdirinya pasar darurat. Sementara kendaraan besar lainnya, harus lebih memutar ke arah timur.
Warga Kecamatan Gegesik, H Misrad Al-Basyri, mengaku kesal dengan kondisi tersebut. Sejak pasar darurat berdiri di ruas jalan tersebut beberapa tahun lalu, ia terpaksa harus melewati jalan alternatif untuk pulang pergi ke tempat kerjanya setiap hari.
“Ya, sangat mengganggu. Karena saya harus lewat di gang kecil yang kondisinya juga rusak, berlubang. Mobil juga banyak yang lewat situ, sehingga malah merusak jalan yang jadi alternatif. Ini jelas menggangu kenyamanan pengendara,” tuturnya.
Ia menuding Pemdes setempat menyalahi aturan karena telah merampas hak pengguna jalan. Jalan yang seharusnya untuk mendukung kelancaran aktivitas masyarakat, termasuk pengendara, justru dibuat pasar darurat.
“Saya ingin agar pasar darurat dikembalikan seperti semula, segera bongkar,”ujarnya.
Menurut Misrad, apa yang ia sampaikan ini mewakili kekesalan pengguna jalan lainnya yang setiap hari harus melintasi wilayah tersebut karena tuntutan pekerjaan.
“Bukan hanya saya, banyak yang mengeluhkan kondisi ini. Sebenarnya teman-teman saya juga banyak yang kesal,” ucapnya.
Sekretaris Himpunan Pedagang Pasar (HIMPPAS) Jungjang, Aden Deni, mengungkapkan, batas penggunaan ruas jalan untuk pasar darurat yang diberikan Pemkab Cirebon telah habis pada 14 Februari 2023.
“Itu dari 2021, masa kontrak (kesepakatan teknis, red)-nya kan sampai 14 Februari 2023. Kalau sampai sekarang, berarti sudah molor sekitar 2,5 tahun,” katanya.
Ia menyampaikan, pasar darurat yang menempati nomor ruas 65 itu sudah mendapat teguran kedua dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon. Surat teguran tersebut meminta Pemdes setempat mengembalikan fungsi jalan seperti semula. “Surat teguran kedua itu pada 7 Maret 2025,” ujarnya.
Dengan adanya surat teguran dari Pemkab Cirebon, dalam hal ini DPUTR yang meminta fungsi jalan dikembalikan seperti semula, berarti para pedagang yang telah bertahun-tahun menempati pasar darurat tersebut harus segera dipindahkan.
Namun rencana pemindahan pedagang ini nampaknya cukup sulit terlaksana, mengingat sebagian pedagang juga menolak jika harus dipindahkan ke lokasi lain yang statusnya sama yakni pasar darurat. Sementara pembangunan pasarnya sendiri telah lama mangkrak.
“Banyak yang mau tapi banyak juga nolak dipindah. Karena pindahnya dari pasar darurat ke pasar darurat lagi. Maunya sih mereka bisa menempati pasar baru, tapi kan kondisinya juga enggak jelas,” tuturnya.
Sementara itu, Pemdes Jungjang langsung melayangkan surat permohonan penundaan surat teguran ketiga kepada DPUTR Kabupaten Cirebon setelah mendapat surat teguran kedua pada 7 Maret 2025.
Tidak tanggung-tanggung, Pemdes Jungjang meminta penundaan selama tiga bulan terhitung sejak 1 Mei sampai 31 Juli 2025. Kurun waktu tersebut, akan dimanfaatkan Pemdes Jungjang untuk sosialisasi dan musyawarah, pembuatan kios relokasi pasar darurat, dan pemindahan para pedagang.
Sebelumnya, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni meninjau lokasi yang akan dijadikan sebagai pasar darurat yang berada di lahan Polri, pada Kamis (10/7/2025).
Menurut Kapolresta, pengecekan tempat untuk relokasi sementara pedagang pasar Jungjang ini untuk memastikan proses relokasi pedagang di pasar darurat dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menyebutkan, pengecekan tersebut melibatkan berbagai pihak serta instansi terkait lainnya, guna mendorong percepatan relokasi pedagang yang saat ini menempati jalan yang seharusnya difungsikan kembali sebagai jalan umum.
“Dengan adanya pengecekan ini, diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi untuk menyelesaikan masalah yang ada dan memastikan bahwa relokasi berjalan dengan lancar, serta menghindari konflik antara pedagang, pihak terkait dan pemerintah perihal penggunaan lahan,” katanya.(Junaedi)