CirebonRaya

Sampah Liar di Kedawung Capai 30 Ton, Pelaku Buang Sembarangan Bakal Didenda Rp 500.000

kacenews.id-CIREBON-Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membersihkan sampah liar di Desa Kertawinangun Kecamatan Kedawung, Rabu (9/7/2025).

Bahkan tidak tanggung-tanggung tumpukan sampah liar tersebut cukup banyak, sehingga Dinas Lingkungan Hidup mengerahkan dua alat berat jenis beko dan 10 mobil dump truk.

“Tadi kita estimasi sampah liar ini ada 30 ton. Sehingga kami kerahkan armada dari DLH sebanyak 10 dump truck. Karena satu dump truck kurang lebih tiga ton. Ini baru satu lokasi 30 ton tuh,” kata Wabup Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman saat melihat proses pembersihan sampah.

Jigus sapaan akrab wabup meminta kerja samanya untuk ikut serta menjaga lingkungan. Pasalnya penangan sampah ini harus melibatkan semua pihak, tidak hanya pemerintah melainkan peran serta masyarakat.

“Saya minta kepada DLH, camat, kuwu untuk menginfoka kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Karena sampah di Kabupaten Cirebon
ini sudah mulai urgen (darurat) banyak sampah yang berserakan.
Sehingga kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon supaya nanti ke depan dimulai dari hari ini untukbmengutamakan kebersihan karena kebersihan ini sebagian daripada iman tentunya dari kita, oleh kita dan untuk kita untuk kebersihan lingkungan,”katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Herdiawan mengaku kecewa dengan tingkah laku masyarakat. Pasalnya tempat tersebut sudah dilakukan pembersihan sampah, namun tetap menumpuk.

“Sebetulnya tepat sampah liar ini bukan pertama kali, kita (DLH,red) pernah bersihkan bareng-bareng dulu dengan Pak Camat, dengan Pak Kuwu, hanya memang yang kita sayangkan memang tidak berubah kebiasaan masyarakat sehingga hari ini diperlukan tindakan ekstra untuk membersihkan sampah liar di tempat ini,” katanya.

Lebih lanjut, kata Iwan, ke depan dari pihak Kecamatan Kedawung dan Desa Kertawinangun akan pemagaran di lokasi pembuangan sampah liar. Pasalnya itu dilakukan agar tempat tersebut tidak menjadi lokasi pembuangan sampah lagi.

“Hasil diskusi tadi, nanti pak camat bersama kuwu akan melakukan pemagaran supaya masyarakat tidak seenaknya bisa buang sampah,” katanya.

Disinggung soal sanksi, Iwan menjelaskan pihakya sedang menyelesaikan Perbupnya dulu. Soalnya jelas dalam Perbup tersebut ada sanksi untuk orang yang membuang sampah sembarangan.

“Yang mana di Perbup itu jelas disebutkan bahwa siapapun yang buang sampah sembarangan itu bisa kena denda sampai Rp 500.000.
Saya juga berharap Perbup ini cepat selesai karena kelihatannya memang upaya-upaya ekstra, upaya penegakan hukum ini sudah mulai dilakukan untuk menertibkan masyarakat yang membuang sampah sembarangan,” katanya.(Junaedi)

Related Articles

Back to top button