
kacenews.id-CIREBON-Polemik pengelolaan Gedung Gunung Sari Trade Center (GTC) Kota Cirebon kembali mencuat. Direktur PT Prima Usaha Sarana, Frans Mangasitua Simanjuntak didampingi kuasa hukumnya dari Law Firm Harum NS angkat bicara.
Kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan Komisaris PT Prima Usaha Sarana, Wika Tandean, memasuki babak baru setelah Polda Jawa Barat resmi menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Penetapan itu berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/11/II/RES.1.11./2025/Ditreskrimum tanggal 18 Februari 2025.
Frans Mangasitua Simanjuntak, Direktur PT Prima Usaha Sarana, dalam keterangan persnya menjelaskan, bahwa laporan polisi terhadap Wika Tandean telah dilayangkan sejak 27 Januari 2022 ke SPKT Polda Jawa Barat dengan nomor LPB/78/I/2022.
Ia menyebutkan, kasus tersebut bermula dari dugaan penyimpangan dana pengelolaan GTC yang dilakukan secara pribadi oleh Wika Tandean sejak 2013 hingga 2020.
“Pada Oktober 2021, kami menemukan indikasi penggelapan uang dari audit internal. Uang hasil pendapatan sewa gedung dimasukkan ke rekening pribadi Wika Tandean di Bank BCA, bukan ke rekening perusahaan,” kata Frans, Rabu (2/7/2025).
Dalam temuan tersebut, tercatat jumlah uang yang masuk ke rekening pribadi Wika Tandean mencapai Rp 11.475.002.754. Dana tersebut, seharusnya menjadi milik perusahaan. Selain itu, terdapat aliran dana sebesar Rp 7.349.867.611 yang masuk ke rekening lain atas nama Wika Tandean melalui pihak ketiga bernama LelKA Partnership. Total dugaan penggelapan dana mencapai Rp 18.824.870.365.
Kata Frans, sebelumnya ia pernah melaporkan Wika Tandean ke Polres Cirebon Kota pada 24 September 2020, namun laporan tersebut dihentikan penyelidikannya pada 23 Desember 2021. Laporan baru kembali diajukan pada Januari 2022 dan akhirnya mendapat tindak lanjut hukum.
Penahanan terhadap Wika Tandean sempat dilakukan oleh Polda Jawa Barat, namun hanya berlangsung selama tujuh hari. Frans menyebut adanya kekhawatiran tersangka dapat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan saat ini juga sedang diproses tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam berkas terpisah,” katanya.
Frans berharap, penanganan perkara ini tetap berjalan sesuai aturan dan tidak terganggu oleh status penangguhan penahanan tersebut.
“Kami hanya ingin ada kepastian hukum. Proses ini harus terus berlanjut demi keadilan dan kredibilitas penegakan hukum,” ucapnya.
Dari keterangan kuasa hukum Frans, berdasarkan hasil penyelidikan, Polda Jawa Barat telah menetapkan Wika sebagai tersangka pada 18 Februari 2025. Kasus ini juga turut berkembang ke ranah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas petunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Meski sempat ditahan, Wika Tandean kini tak lagi berada di tahanan setelah memperoleh penangguhan. Hal ini memicu kekhawatiran dari pihak pelapor.
“Kami khawatir ada potensi melarikan diri atau intervensi terhadap proses hukum, mengingat sebelumnya juga sempat ada pencegahan ke luar negeri oleh pihak Imigrasi,” kuasa hukum Frans.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keuangan perusahaan yang dikelola selama bertahun-tahun dan dinilai sebagai bentuk pelanggaran kepercayaan serta penyalahgunaan jabatan.
Pihak PT Prima Usaha Sarana menegaskan komitmen untuk menempuh jalur hukum demi menjaga integritas perusahaan dan menuntut keadilan.(Jak)