CirebonRaya

Kesulitan Bayar Biaya Sekolah Anak, Seorang Janda Cantik Nekat Jual Obat Terlarang

kacenews.id-CIREBON-Seorang ibu rumah tangga berinisial ST (41 tahun) warga Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ST nekat menjual obat keras terbatas (OKT) demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah berpisah dari suaminya.
Pelaku ST, yang merupakan janda dua anak, mengaku telah menjalankan bisnis terlarang tersebut selama tiga bulan terakhir. Ia terpaksa berjualan barang tersebut, karena kesulitan ekonomi dan harus tetap membiayai sekolah anak-anaknya.
“Awalnya saya hanya ingin bisa memenuhi kebutuhan anak-anak. Saya tidak punya pekerjaan tetap, sementara biaya hidup terus berjalan,” ujar ST di Mapolresta Cirebon, Rabu (25/6/2025).
Ia mengaku mengenal obat keras terbatas (OKT) tersebut dari lingkungan pergaulan anak muda dan mendapatkan barang dari temannya. Dari hasil penjualan tersebut, ST hanya menerima upah kecil dari setiap penjualan dan tidak benar-benar memahami dampak hukum dari perbuatannya.
“Saya tidak tahu pasti dapat untungnya berapa, soalnya saya cuma dapat upah saja kalo berhasil jual obat. Dapatnya juga tidak tentu,”katanya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, sepanjang bulan Juni 2025, pihaknya berhasil mengungkap 26 kasus peredaran gelap, terdiri dari 20 kasus obat keras terbatas, lima kasus narkotika jenis sabu, dan satu kasus tembakau sintetis.
“Total 28 tersangka ditangkap, dengan usia berkisar antara 20 hingga 45 tahun. Para pelaku berasal dari 19 kecamatan di Kabupaten Cirebon dan satu kecamatan di Kota Cirebon,”ungkapnya.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 14.607 butir obat keras terbatas, 3,59 gram sabu, 48,8 gram tembakau sintetis, uang tunai sebesar Rp3.750.000, delapan unit handphone, dan tiga unit sepeda motor.
Modus operandi para pelaku pun semakin bervariasi. Selain menggunakan sistem Cash On Delivery (COD) dan transaksi langsung, beberapa pelaku juga mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan obat dalam bungkus alat kontrasepsi.
“Ini menunjukkan, jaringan peredaran obat keras maupun narkotika terus berkembang dan mencoba berbagai cara untuk lolos dari pantauan petugas. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara pelaku peredaran narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp13 miliar.(Junaedi)

Related Articles

Back to top button