Ayumajakuning

Dianggap Mampu, 43 Ribu Warga Majalengka Dicoret dari BPJS PBI

kacenews.id-MAJALENGKA-Sebanyak 43.137 warga Kabupaten Majalengka dicoret dari keikutsertaan dalam program BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh pemerintah pusat.
Akibat pencoretan ini, sebagian warga mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Majalengka untuk memohon agar kepesertaan BPJS mereka dapat diaktifkan kembali, karena merasa belum layak menjadi peserta BPJS mandiri.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majalengka, Nasrudin, menjelaskan bahwa pemberitahuan penonaktifan kepesertaan BPJS bagi 43.137 peserta PBI diterima dari Kementerian Sosial sekitar dua pekan lalu.
Penonaktifan tersebut dilakukan karena status ekonomi para peserta dianggap telah meningkat atau tidak lagi termasuk kategori miskin berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Namun, banyak di antara mereka yang tetap memohon agar kepesertaan BPJS-nya diaktifkan kembali, dengan alasan tidak mampu membayar iuran secara mandiri.
“Diperkirakan sekitar 10 persen dari jumlah tersebut datang langsung ke kami, meminta agar BPJS-nya diaktifkan kembali. Setiap hari, cukup banyak yang datang,” ujar Nasrudin.
Meski demikian, lanjutnya, kepesertaan BPJS PBI mereka tidak dapat diaktifkan kembali. Solusinya, mereka diarahkan untuk mendaftar melalui jalur mandiri, karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka tidak memungkinkan untuk menanggung iuran tersebut.
Selain itu, meskipun dimungkinkan untuk diaktifkan kembali, prosesnya membutuhkan waktu setidaknya 14 hari dan menunggu awal bulan setelah data kependudukan diperbarui oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Itu pun sifatnya tambal sulam, tergantung jika ada peserta BPJS PBI yang sudah meninggal. Jalan satu-satunya memang jalur mandiri,” ujarnya.

Nasrudin juga menambahkan, rata-rata warga yang datang meminta pengaktifan kembali BPJS berada dalam kondisi darurat. Mereka hendak menjalani pengobatan, cuci darah, operasi atau perawatan lainnya, dan baru menyadari bahwa kartu BPJS mereka sudah tidak aktif.
“Kalaupun mereka benar-benar miskin, kartu BPJS tidak bisa langsung aktif. Harus menunggu 14 hari serta menunggu pembaruan data dari Disdukcapil, yang biasanya dikirimkan setiap awal bulan. Akhirnya, kami sarankan untuk ikut jalur BPJS mandiri,” jelasnya.

Bagi warga yang mengaku miskin, Dinas Sosial akan melakukan survei langsung ke rumah untuk memverifikasi kondisi sebenarnya. Jika terbukti miskin, data mereka akan dicatat dan dikoordinasikan dengan dinas terkait seperti Dinas Kesehatan dan Disdukcapil. Pasalnya, Dinas Sosial hanya berwenang memegang data, sementara penanganan dan pembiayaan BPJS berada di bawah kewenangan OPD lain.

“Kami akan melakukan komunikasi dengan Bupati Majalengka, apakah memungkinkan sebagian dari mereka yang dicoret bisa ditanggung iurannya melalui APBD,” tutur Nasrudin.

Sementara itu, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), jumlah keluarga miskin di Majalengka tercatat sebanyak 329.943 KK atau 849.144 jiwa dari total penduduk sebanyak 1.323.854 jiwa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, Aeron Randi, menyatakan bahwa pemerintah akan tetap hadir dan memberikan perlindungan kepada masyarakat miskin, termasuk dalam hal keikutsertaan mereka dalam BPJS Kesehatan.

“Pemerintah harus hadir di tengah kesulitan masyarakat,” pungkasnya.(Tat)

Related Articles

Back to top button