Ayumajakuning

Pemda Minta Gedung Graha Pers Indramayu Dikosongkan, Wartawan Langsung Pasang Badan

kacenews.id-INDRAMAYU-Gedung Graha Pers Indramayu yang terletak di jalan MT Haryono Desa Sindang Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu diminta pengosongan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Indramayu. Gedung yang berdiri sejak tahun 1985 itu, dahulu dibangun guna memfasilitasi kegiatan-kegiatan para wartawan atau awak media.

Bermula dari surat pemberitahuan yang berkop surat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu dengan nomer : 00.2.5/1700/BKAD yang ditanda tangani Aep Surahman selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu dengan isinya dalam surat tersebut menyebutkan akan mengalihfungsikan kegunaan dari gedung yang dahulu pernah disebut sebagai Balai Wartawan.

Surat yang memiliki titimangsa pada tanggal 16 Juni 2025 itu, menuliskan permintaan kegiatan pengosongan gedung oleh para wartawan sampai dengan batas akhir nanti tanggal 23 Juni 2025.

Oleh karena, adanya hal surat tersebut, ratusan wartawan yang tergabung dalam beberapa Organisasi Kewartawanan yang ada di Indramayu akhirnya menjadi berang dan berreaksi menolak permohonan pengosongan gedung dari aktivitas kewartawanan.

Seperti yang diungkapkan Organisasi Kewartawanan PWI Kabupaten Indramayu, melalui Sekretaris Jenderal Cipyadi. Ia menyampaikan bahwa PWI Kabupaten Indramayu menolak keluar dari gedung tersebut karena historisnya gedung itu dibuat sebagai rumah aktivitas para jurnalis atau wartawan.

“Kami menolak pengosongan bangunan/gedung Graha Pers Indramayu. Dan kami meminta klarifikasi atas surat Sekretariat Daerah perihal pengosongan bangunan/gedung Graha Pers Indramayu, serta kami juga meminta Bupati Indramayu untuk membuka komunikasi secara langsung untuk memperjelas persoalan pengosongan bangunan/gedung Graha Pers Indramayu,” kata Cipyadi Sekjen PWI Kabupaten Indramayu kepada media, Rabu (18/6/2025).

“Kemudian, kami juga meminta kepada Bupati Indramayu untuk membatalkan surat Sekretariat Daerah (tentang) pengosongan bangunan/gedung Graha Pers Indramayu,” sambungnya

Lebih lanjut, Cipyadi pun menyatakan PWI Kabupaten Indramayu membuka kemitraan konstruktif.

Senada dengan PWI Indramayu, Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) wadah yang berisikan Organisasi dan komunitas Kewartawanan yang ada di Kabupaten Indramayu pun menanggapi hal yang serupa terkait surat perintah pengosongan gedung Graha Pers Indramayu itu.

Ketua FKJI, Asmawi, dalam pernyataannya menyampaikan hal yang sama yakni menolak perintah pengosongan gedung. Dan ia bersama organisasi serta anggotanya akan pasang badan mempertahankan gedung agar tetap menjadi rumah para jurnalis atau awak media.

“Kami FKJI Menolak Pengosongan Gedung GPI. Dan kami meminta Pemda meninjau ulang serta mempertimbangkan surat perintah mengosongkan Gedung GPI yang di tunjukan kepada seluruh organisasi wartawan yang tergabung di FKJI,” ujarnya

Kemudian Asmawi pun berkeinginan agar Pemda menunjukan bukti secara fisik kepemilikan bahwa Gedung GPI merupakan Aset Pemda Indramayu.

“Kami mendorong segera dilakukan penyelesaian terkait Ruslag Tanah Kas Desa Sindang ini,” imbuhnya

Dalam pernyataannya, Asmawi pun mengungkapkan, ratusan anggota FKJI akan menghentikan pemberitaan pencitraan Pemda Indramayu, dan akan menggelar aksi Demo jika persoalan pengosongan ini terus dilakukan oleh Pemda Indramayu.(PIP)

Related Articles

Back to top button