Kasus Gagal Bayar Pemda Kuningan, Hantui Pengangkatan ASN
Pelantikan PPPK Oktober 2025, Nasib THL Masih Menggantung

kacenews.id-KUNINGAN-Harapan besar tengah menyelimuti ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Kuningan. Kabar angin dari pemerintah pusat yang menyebutkan bahwa seluruh THL akan diangkat dan dilantik paling lambat Oktober 2025. Hal itu menjadi secercah cahaya di ujung terowongan panjang penantian.
Janji manis ini diperkuat pernyataan politisi senior sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rieke Diah Pitaloka dalam akun instagramnya.
Ia mengutip hasil konferensi pers dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) pada 17 Maret 2025 lalu.
Hasil pertemuan tersebut, menyimpulkan pemerintah pusat akan melakukan percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan diangkat sekaligus dilantik paling lambat Bulan Juni 2025.
Begitu pula Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling lambat Bulan Oktober 2025. Rieke menyarankan para THL di seluruh daerah untuk mengawal informasi tersebut sekaligus mengkoordinasikan dengan pemerintah daerah (Pemda) masing-masing.
Sementara itu, pada 12 Juni 2025 lalu, Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar, telah melantik 577 PPPK dari formasi tahun 2024. Mereka terdiri dari tenaga teknis, guru dan tenaga kesehatan. Namun, angka ini masih sangat jauh dibandingkan dengan lebih dari 3.000 THL yang belum terangkat.
Bahkan, untuk gelombang kedua formasi 2024, hanya tersisa enam orang dan kepastian pelantikan mereka pun masih belum jelas.
Kabar pengangkatan PPPK yang masif ini datang di saat Kabupaten Kuningan masih berbenah dari berbagai persoalan.
Isu-isu seperti gagal bayar, tingginya angka pengangguran dan kemiskinan, serta permasalahan stunting masih menjadi pekerjaan rumah yang serius bagi Pemda Kuningan.
Maka, rencana pengangkatan ribuan THL menjadi PPPK akan menambah kompleksitas tantangan yang harus dihadapi terutama dalam hal kesiapan anggaran dan manajemen kepegawaian.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno melalui Kepala Bidang Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi ASN, Hartanto, memberikan sedikit gambaran.
Menurutnya, kemungkinan yang dimaksud dengan pengangkatan THL menjadi PPPK paling lambat Oktober 2025 adalah mencakup PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
“Hanya saja untuk regulasi PPPK Paruh Waktu masih belum jelas,” tuturnya, Kamis (19/6/2025). (Yan)