Galian C Curug Dengkak Dukuh Puntang Kabupaten Cirebon Beroperasi, Forkopimda Sidak dan Segel Perusahaan

kacenews.id-CIREBON-Sebuah perusahaan tambang diduga kuat sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal di galian C Curug Dengkak Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon.
Hal tersebut diketahui saat jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tambang tersebut, Selasa (17/6/2025) sore.
Masih adanya penambangan di daerah tersebut diketahui dari keberadaan tiga alat berat yang berada di lokasi tambang.
Sehingga, langkah tegas pun langsung dilakukan dengan memasang garis polisi di pintu masuk tambang dan tiga alat berat yang ada di lokasi tambang.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, kegiatan tambang di galian C Curug Dengkak, Desa Cipanas, tersebut diketahui milik CV Aden.
Pihaknya pun langsung melakukan pemasangan garis polisi, karena CV Aden belum memiliki perizinan yang lengkap. Di mana, garis polisi dipasang sejak di pintu masuk tambang dan tiga alat berat yang ada di lokasi tambang.
Sumarni memastikan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait penambangan diduga ilegal tersebut.
Bupati Cirebon, H Imron didampingi Wakil Bupati, H Agus Kurniawan Budiman, mengatakan, sidak yang dilakukan Forkopimda ini sekaligus untuk mengidentifikasi usaha tambang yang berizin dan belum berizin.
Menurut Imron, pihaknya bersama Polresta Cirebon akan melakukan penegakan hukum terhadap semua tambang ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon, termasuk CV Aden yang kedapatan melakukan aktivitas tambang meskipun perizinannya belum lengkap.
“Tentunya, ke depan kita bersama kapolres akan melakukan penegakan hukum terkait tambang ilegal ini,” kata Imron.
Selain melakukan pembinaan dan pendampingan, Pemkab Cirebon juga bakal melakukan pengawasan terhadap semua tambang yang ada di Kabupaten Cirebon.
Langkah tersebut dilakukan agar tidak terjadi lagi peristiwa tragis longsornya galian seperti di Gunung Kuda beberapa waktu lalu.(Junaedi)