Ragam

Diduga Edarkan Tembakau Sintetis dan Obat Keras Tanpa Izin, Dua Tersangka Diringkus Polres Cirebon Kota

 

 

kacenews.id-CIREBON-Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menangkap SPP (23 tahun) dan NA (22 tahun), karena  diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis (gorila) serta obat keras Tramadol tanpa izin edar, pada Kamis (12/6/2025) malam di Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

Kedua tersangka yakni SPP  warga Desa Purwawinangun dan NA, warga Desa Grogol, diamankan secara terpisah dalam waktu berdekatan. Petugas menemukan barang bukti narkotika golongan sintetis yang dibungkus dalam plastik klip serta puluhan lintingan siap pakai.

Tak hanya itu, dari tangan para tersangka juga disita 125 butir pil tramadol, tiga buah timbangan digital, sejumlah plastik klip bening, dan alat bantu pengemasan seperti pack paper serta bungkus rokok bekas. Ditambah petugas juga mengamankan dua unit handphone, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp300.000, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Otong Jubaedi mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika jenis tembakau gorila di kawasan Sunan Gunung Jati. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

“Kami terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan survailance di wilayah rawan. Setelah diyakini cukup bukti, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar,” katanya.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Cirebon Kota. Proses penyidikan terus dilanjutkan oleh Unit II Satres Narkoba. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Terhadap para pelaku, penyidik menerapkan sejumlah pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Permenkes RI No. 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika, serta Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres mengemukakan, jajarannya tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota

“Kami terus bergerak untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Ini bentuk komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika,”katanya. (Cimot)

 

 

Related Articles

Back to top button