CirebonRaya

Terbukti Edarkan Obat Farmasi Tanpa Izin, Polres Cirebon Kota Tangkap Pria asal Gegesik

kacenews.id-CIREBON- Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan pada Senin (9/6/2025), pukul 15.00 WIB di Blok Pagar Toya Desa Suranenggala Kidul, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

Tersangka berinisial R (33 tahun), seorang wiraswasta asal Dusun 02, Desa Gegesik Kulon, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat akan diedarkan secara ilegal.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 1.000 butir pil Trihexyphenidyl, 615 butir pil Tramadol, uang tunai sebesar Rp220.000 hasil penjualan, satu kardus coklat dibalut plastik hitam, satu unit ponsel Vivo warna biru, satu celana pendek hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Win warna hitam.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran obat tanpa izin edar di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti yang diduga akan diedarkan menggunakan sistem Cash On Delivery (COD) di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa dirinya menjual obat-obatan tersebut secara ilegal. Ia dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota dan telah dilakukan gelar perkara sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Tersangka kini resmi ditetapkan dan penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lebih luas.

Tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo 436 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang larangan pengedaran obat tanpa izin.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal.

“Polres Cirebon Kota berkomitmen dalam memberantas peredaran obat ilegal demi menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba AKP Otong Jubaedi, menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah Polres Cirebon Kota dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

“Wilayah hukum Polres Cirebon Kota harus bersih dari narkoba, menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.(Cimot)

Related Articles

Back to top button