Pelindo Cirebon Digugat Warga, Mangkir pada Sidang Pertama
Surat Persetujuan Warga Diduga Palsu

kacenews.id-CIREBON-Sidang perdana gugatan terkait keberadaan stockpile batubara di Pelabuhan Cirebon oleh warga RW 01 Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon bernama Nurdin kepada PT Pelindo Regional 2 Cirebon, ditunda.
Hal itu dikarenakan pihak tergugat, yakni PT Pelindo Regional 2 Cirebon tidak hadir dalam sidang perdana yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada Rabu (4/6/2025).
Dalam sidang perdana ini, Nurdin didampingi tim kuasa hukum beserta sejumlah warga memenuhi undangan pengadilan sebagai pihak penggugat. Namun, sampai sidang dilaksanakan hingga selesai, pihak tergugat tidak hadir. Pihak turut tergugat, PT TJSE juga tidak hadir dalam sidang perdana tersebut. Hanya pihak turut tergugat dari Bagian Hukum Pemkot Cirebon saja yang hadir.
“Rencana sidang selanjutnya dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2025,” ujar Kuasa Hukum Nurdin, Dicky Permana dan Brenneisen C.
Dicky menambahkan, pihaknya mengapresiasi kerjasama antara Pemkot Cirebon dengan Pelindo Regional 2 Cirebon yang telah dilaksanakan belum lama ini. Kerjasama ini terkait potensi pendapatan asli daerah (PAD) di Pelabuhan Cirebon.
“Cuma sangat disayangkan, pemkot lupa bahwa ada persoalan penting mengenai batubara yang seharusnya ditindaklanjuti sebelum kerjasama dilakukan. Pada 2024 ada rekomendasi dari pemkot yang menyatakan bahwa stockpile di Pelabuhan Cirebon tidak diperbolehkan, yang diperbolehkan hanya lalu lintas batubara saja. Rekomendasi ini saja dulu yang harusnya dijalankan, baru kerjasamanya,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, ada sikap yang seharusnya konsisten dengan keputusan rekomendasi tersebut.
Kuasa Hukum Nurdin lainnya, Brenneisen C mengatakan, upaya hukum lainnya selain gugatan perdata, bisa saja dilakukan. Hal ini terkait dengan dugaan pemalsuan surat persetujuan warga yang seolah-olah menyetujui adanya stockpile batubara.
“Ada dugaan pemalsuan surat persetujuan stockpile, di mana ada warga yang merasa tidak tanda tangan tapi di surat itu ada tanda tangannya. Ini masuk ranah pidana, kita sedang mempersiapkan langkah hukum yang akan diambil,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, persoalan batubara di Pelabuhan Cirebon tak kunjung usai hingga saat ini. Terbaru, warga RW 01 Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, bernama Nurdin, menggugat PT Pelindo Regional 2 Cirebon, dan menggugat materil agar stockpile batubara ditutup sesuai dengan rekomendasi dari DPRD serta Pemkot Cirebon, dan menggugat immaterial senilai Rp 15 miliar.
Gugatan telah dilayangkan oleh kuasa hukum Nurdin, Furqon Nurzaman, ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon dengan nomor perkara No. 41/Pdt.G/2025/PN Cbn.
“Kami telah mengajukan gugatan perdata, poin utamanya yaitu warga setuju hanya lalu lintas batubara saja, bukan disimpan di stockpile,” ujar Furqon.
Persoalan batubara di Pelabuhan Cirebon berawal pada tahun 2014 silam, di mana warga melakukan aksi protes terkait debu batubara yang menyerang warga di sekitar pelabuhan, salah satu yang terkena imbas paling besar dari debu batubara adalah warga di RW 01 Pesisir Selatan, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, karena pemukimannya tepat bersampingan dengan kawasan pelabuhan.
Singkat cerita, akhirnya aktivitas batubara di Pelabuhan Cirebon dihentikan, ini sesuai dengan rekomendasi dari DPRD serta Pemkot Cirebon saat itu.
Kemudian, sekitar tahun 2017 dan 2018, ada permintaan agar aktivitas batubara kembali dibuka. Saat itu disepakati boleh ada lalu lintas batubara tapi tidak boleh ada stockpile di kawasan pelabuhan, hal ini disetujui oleh seluruh warga di tujuh RT.
Namun, pada 2022 muncul stockpile batubara di Pelabuhan Cirebon, hal ini mengabaikan rekomendasi dari DPRD serta Pemkot Cirebon.(Fan)
Pointer
*Penyebab Sidang Ditunda
-Sidang perdana gugatan warga (Nurdin) terhadap PT Pelindo Regional 2 Cirebon ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.
-PT TJSE (turut tergugat) juga tidak hadir, hanya Bagian Hukum Pemkot Cirebon yang datang.
*Latar Belakang Gugatan
-Gugatan dilayangkan atas keberadaan stockpile batubara di Pelabuhan Cirebon yang dianggap melanggar rekomendasi Pemkot dan DPRD.
-Rekomendasi 2024: hanya aktivitas lalu lintas batubara yang diperbolehkan, bukan penyimpanan (stockpile).
*Tuntutan Hukum
-Gugatan perdata bernomor 41/Pdt.G/2025/PN Cbn.
-Tuntutan agar stockpile ditutup sesuai rekomendasi resmi.
-Gugatan immaterial diajukan senilai Rp15 miliar.
*Dugaan Pemalsuan Surat Persetujuan Warga
-Ada indikasi surat persetujuan warga digunakan secara tidak sah.
-Beberapa warga mengaku tidak pernah menandatangani surat tersebut.
-Kuasa hukum siapkan langkah hukum pidana terkait dugaan pemalsuan.
*Ketidakkonsistenan Pemkot
-Kuasa hukum menilai Pemkot tidak konsisten karena menjalin kerja sama PAD dengan Pelindo, meski ada masalah hukum yang belum selesai.
-Pemkot dinilai mengabaikan rekomendasi yang mereka keluarkan sendiri.
*Sejarah Panjang Konflik Batubara
-Sejak 2014, warga RW 01 Panjunan menolak debu batubara yang mencemari pemukiman mereka.
-Aktivitas sempat dihentikan dan dibatasi hanya pada lalu lintas batubara mulai 2017.
-Namun, pada 2022 muncul kembali stockpile, yang dianggap melanggar kesepakatan dan rekomendasi.
*Sidang Lanjutan
-Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 18 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Cirebon.