Pendidikan

Penerapan Aturan Jam Malam bagi Siswa, Sekolah di Kota Cirebon Gencar Sosialisasikan

 

 

 

kacenews.id-CIREBON-Menghadapi  penerapan aturan jam malam bagi peserta didik (siswa) di Jawa Barat, sejumlah sekolah di Kota Cirebon melakukan sosialisasi kepada siswa.

Kepala SMP Negeri 1 Kota Cirebon, Lilik Agus Darmawan mengaku aturan jam malam bagi siswa sudah dilaksanakan.

“Untuk jam malam bagi siswa sudah disampaikan ke siswa dan orang tua,” katanya Selasa (3/6/2025).

Ia mengungkapkan, untuk aturan jam masuk sekolah akan diterapkan di tahun ajaran baru. Karena kelas IX saat ini sudah libur kelulusan dan kelas VII-VIII dalam proses ujian kenaikan kelas atau Assesmen Sumatif Akhir Tahun (ASAT) dan akan libur kenaikan kelas.

“Kalau untuk jam masuk sekolah saya dapat edaran masuk jam 06.30 mas. Kemungkinan akan diterapkan tahun pelajaran baru,” katanya.

Sebelumnya, Kepala SMA Negeri 5 Cirebon, Iwan Agustiawan mengemukakan, pihaknya pun sudah mensosialisasikan aturan jam malam kepada para siswanya.

“Kita sosialisasikan secara bertahap karena siswa kelas tiga (kelas XII) libur, jadi kelas yang ada di sekolah dulu seperti kelas satu (kelas X) dan kelas dua (kelas XI),” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik (siswa) dalam rangka mewujudkan generasi berkarakter Panca Waluya Jabar Istimewa.

Surat edaran yang diterbitkan pada 23 Mei 2025 ini, memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, untuk membentuk generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer.

Kebijakan ini membatasi aktivitas peserta didik di luar rumah pada malam hari, yakni mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Namun, terdapat beberapa pengecualian, seperti apabila pelajar mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, kegiatan keagamaan dan sosial dengan sepengetahuan orang tua/wali, serta kondisi darurat.

Surat edaran tersebut juga menegaskan pentingnya peran serta pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jam malam.

Bupati dan wali kota diminta mengoordinasikan pelaksanaan di tingkat kecamatan hingga satuan pendidikan dasar, sementara Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi bertanggung jawab terhadap satuan pendidikan menengah dan khusus.

Selain itu, koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat juga dilakukan untuk mendukung implementasi dan pengawasan kebijakan ini.(Jak)

 

Related Articles

Back to top button