Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Polresta Cirebon Sita Ribuan OKT Ilegal dan Ratusan Botol Miras

kacenews.id-CIREBON-Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (25/5/2025). Polisi juga mengamankan DA (19 tahun) yang merupakan pemilik OKT tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengemukakan dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan DA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mengamankan barang bukti di antaranya, 1.100 butir Tramadol, 400 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 666 ribu, handphone, dan lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tuturnya.
Ia memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” katanya.
Selain itu, Polresta Cirebon berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merek hasil operasi di wilayah Kecamatan Plumbon dan Gebang.
“Miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 204 botol terdiri dari miras pabrikan dan miras tradisional ciu dan tuak. Kemudian tiga penjual miras tersebut juga diproses tipiring,” kata Sumarni.
Ia menyampaikan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Sehingga pihaknya meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayahnya.
“Laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusifitas kamtibmas,” katanya.(Junaedi)