Diterapkan di Kabupaten Cirebon, Hasil Keseluruhan Proses Belajar Siswa Tentukan Kelulusan Siswa SD

kacenews.id-CIREBON- Di tengah pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Jenjang (ASAJ) bagi siswa kelas 6 SD, paradigma pendidikan di Kabupaten Cirebon mulai bergeser. Nilai ujian kini tak lagi menjadi satu-satunya penentu kelulusan, seiring penerapan prinsip Kurikulum Merdeka yang menekankan penilaian holistik.
Sebanyak 32.579 siswa dari 825 SD, terdiri dari 745 SD negeri dan 80 SD swasta, mengikuti ASAJ yang berlangsung serentak pada 19 hingga 23 Mei 2025. Namun di balik rutinitas ujian tahunan ini, ada perubahan mendasar dalam cara menentukan kelulusan.
“Kelulusan tidak lagi bergantung pada hasil ujian semata. Kini yang dinilai adalah keseluruhan proses belajar siswa selama enam tahun,” kata Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Andri Hermansyah, belum lama ini.
Menurut Andri, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi sistem pendidikan nasional yang menekankan pembentukan karakter, kompetensi, dan kemampuan berpikir kritis siswa. Penilaian akhir kini melibatkan gabungan nilai raport, keterampilan praktik, hingga rekam jejak akademik siswa di kelas.
Ia menyebutkan, ASAJ mencakup 10 mata pelajaran. Mulai dari Bahasa Indonesia hingga Bahasa dan Sastra Sunda, serta pendidikan berbasis karakter seperti Pendidikan Agama dan Pancasila. Bahkan beberapa mata pelajaran seperti PJOK dan PAI mewajibkan ujian praktik, untuk mengukur kompetensi secara menyeluruh.
Menariknya, pelaksanaan ASAJ kini diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing sekolah, termasuk dalam pembuatan soal. Dinas Pendidikan hanya berperan sebagai fasilitator, terutama dalam menetapkan jadwal dan koordinasi wilayah melalui Korwil Pendidikan tiap kecamatan.
“Sekolah diberikan otonomi dalam pelaksanaan asesmen. Ini penting untuk memastikan bahwa penilaian disesuaikan dengan karakteristik peserta didik di tiap sekolah,” kata Andri.
Untuk mendukung kelancaran ujian, sebagian besar sekolah meliburkan siswa kelas 1 hingga 5 karena keterbatasan ruang. Meski tak ada surat edaran resmi, kebijakan ini diambil sebagai bentuk prioritas terhadap pelaksanaan ASAJ.
Setelah ujian selesai, lanjut Andri, proses kelulusan akan ditentukan oleh guru dan satuan pendidikan melalui rapat dewan guru. Pengumuman hasil kelulusan pun akan dilakukan secara sederhana, tanpa seremoni formal dari pemerintah daerah (Pemda).
“Kami ingin mengedepankan esensi pendidikan, bukan sekadar seremoni kelulusan. Yang penting, siswa benar-benar siap melanjutkan ke jenjang berikutnya dengan bekal pengetahuan dan karakter yang utuh,” katanya.(Is)