Membahayakan Keselamatan Perjalanan KA dan Pengguna Jalan, KAI Daop 3 Cirebon Tutup Tujuh Perlintasan Liar

kacenews.id-CIREBON- Tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang menjadi perhatian bersama operator, regulator, pemerintah maupun kewilayahan setempat yang secara massif terus menjalankan program penutupan perlintasan, sebagai upaya untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.
“KAI mencatat ada total 166 perlintasan kereta api di wilayah kerja Daop 3 Cirebon. Dengan rincian sebanyak 113 pintu perlintasan kereta api dijaga petugas (petugas KAI, Pemda maupun swadaya masyarakat, dan sisanya 53 perlintasan kereta api tidak dijaga,” kata Manager Humas Daop 3 Cirebon Muhibbuddin,
Sejak Januari hingga April 2025, secara total terdapat tujuh perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon telah ditutup yang bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan Aparat Kewilayahan. Dari tujuh perlintasan yang ditutup tersebut, tiga titik berada di Kabupaten Cirebon yaitu di Km 215+1 petak antara Cirebon-Cangkring, Km 217+1 petak antara Waruduwur-Cirebon Prujakan dan di Km 188+6 petak antara Kertasemaya-Arjawinangun. Kemudian dua titik berada di Kabupaten Brebes, yaitu di Km 163+6 petak Tanjung-Brebes dan Km 285+7 petak antara Songgom-Prupuk. Lalu dua titik lainnya berada di Kabupaten Indramayu di Km 186+3 petak antara Kertasemaya-Jatibarang dan Km 168+4 petak antara Terisi-Telagasari.
Menurutnya, penutupan perlintasan liar ini merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat. Sepanjang Januari hingga April 2025 tercatat telah terjadi empat kecelakaan di perlintasan. Melalui kolaborasi bersama penutupan perlintasan liar ini diharapkan dapat mengurangi risiko angka kecelakaan.
Sebelum melakukan penutupan, KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan penggunaan jalan raya.
Sesuai Undang Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Penutupan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat atau Pemda sesuai kelas jalan.
“KAI Daop 3 Cirebon mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas,” katanya.(Fa)