Kewenangan Plt Terbatas, Dikhawatirkan Berdampak pada Efektivitas Layanan Publik di Pemkab Cirebon

kacenews.id-CIREBON- Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Cirebon saat ini menghadapi tantangan serius dalam tata kelola birokrasi. Puluhan posisi strategis diisi oleh pelaksana tugas (Plt), mulai dari eselon II hingga IV, yang dikhawatirkan berdampak pada efektivitas layanan publik di berbagai sektor.
Kepala Bidang Mutasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Akhmad Rodi Sakho, menyebutkan, mayoritas jabatan yang kini dipegang oleh Plt berada pada level eselon III dan IV.
“Yang terbanyak memang di level eselon III dan IV. Tetapi, ada juga beberapa posisi eselon II yang kosong dan belum terisi definitif,” katanya belum lama ini.
Beberapa posisi penting yang kini dijabat oleh Plt antara lain Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Arjawinangun yang ditempati oleh Faisal Amir, yang juga menjabat sebagai Kabag Prokompim Setda. Kemudian jabatan Camat Astanajapura sementara dipegang oleh Novi Komalasari yang juga menjabat sebagai Camat Mundu. Sementara Camat Pangenan di-Plt-kan oleh Deni Syafrudin, Sekmat Astanajapura.
Ia mengungkapkan masa jabatan seorang Plt maksimal enam bulan, meski pada dasarnya hanya dirancang untuk satu hingga tiga bulan awal.
“Masa tugas bisa diperpanjang, tetapi sifatnya tetap sementara. Plt tidak bisa mengambil banyak keputusan strategis,” katanya.
Fenomena banyaknya jabatan kosong ini menjadi tantangan tersendiri bagi Bupati Cirebon yang baru menjabat kurang dari enam bulan.
Berdasarkan regulasi, pengisian jabatan definitif oleh bupati hanya dapat dilakukan setelah masa jabatan mencapai enam bulan, kecuali telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau belum enam bulan menjabat, maka pengisian jabatan tetap harus melalui izin Kemendagri. Izin itu yang masih kita tunggu hingga sekarang,” katanya.
Kondisi ini juga berimbas pada proses open bidding atau seleksi terbuka untuk jabatan eselon II. Menurut Sakho, seleksi tersebut belum bisa digelar karena izin dari Kemendagri belum turun. Padahal, seleksi tersebut bukan semata mengisi kekosongan, tetapi juga pergeseran jabatan untuk penyegaran birokrasi.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan lambatnya proses pengambilan keputusan di beberapa unit kerja, terutama yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik. Para Plt cenderung berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, karena keterbatasan wewenang.(Is)