Ayumajakuning

Tak Punya Pekerjaan Lain, 120 KK Menggantungkan Nasibnya di Galian Ilegal Desa Cileuleuy

kacenews.id-KUNINGAN-Mencari pekerjaan di jaman sekarang cukup susah, apalagi bagi mereka yang berusia lanjut atau sudah tua, sedangkan kebutuhan hidup sehari-hari harus tetap dipenuhi agar dapat bertahan. Sehingga meskipun pekerjaan menguras banyak tenaga bakal tetap dilakoni.
Seperti halnya yang dialami oleh 120 kepala keluarga (KK). Mereka menggantungkan nasibnya pada usaha galian pasir dan batu Desa Cileuleuy, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Padahal, untuk mencukupi kebutuhan makan sehari-hari anggota keluarga pun kurang, namun tetap disyukuri.
Di sisi lain, galian pasir dan batu Desa Cileuleuy , Kecamatan Cigugur justru merupakan lokasi penambangan ilegal yang seharusnya tidak digali. Sehingga kemungkinan tidak lama lagi akan ditutup permanen oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Barat sebelumnya.
Masyarakat yang menggantungkan hidupnya di galian pasir dan batu Desa Cileuleuy bukan hanya pribumi. Melainkan juga berasal dari beberapa desa dan kelurahan. Di antaranya dari Kelurahan Sukamulya, Desa Cisantana dan Kelurahan Cigugur Kecamatan Cigugur, Desa Longkewang Kecamatan Ciniru, Lingkungan Ciarja Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan. Serta beberapa desa lainnya yang belum terdata dengan jumlah estimasi sekitar 120 orang.
“Penambangan ilegal Desa Cileuleuy sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Dan sedikitnya 120 KK dari beberapa desa menggantungkan hidupnya dari usaha penggalian tersebut. Warga pun menyadari galian pasir dan batu di daerah bersangkutan ilegal,” ujar Camat Cigugur, Yono Rahmansah.
Berdasarkan titik galian manual, pekerja galian pasir dan batu Desa Cileuleuy terbagi menjadi 7 titik dengan luas mencapai 26,7 hektar. Meliputi penggalian pasir dan batu pada lahan Jupri, Jusar dan Alhmarhum Dodo. Selanjutnya, penggalian pasir dan batu pada lahan milik Diki dan lahan SMKN 1 Kuningan, penggalian pasir dan batu di lahan Kris, penggalian pasir dan batu di lahan Anang dan Rahmat.
“Meski lokasinya 7 titik tapi kepemilikan lahannya dikuasai oleh 14 orang termasuk warga luar Provinsi Jawa Barat serta sekolah,” ucapnya.
Para pemilik lahan galian pasir dan batu tersebut terdiri dari tanah atas nama SMKN 1 Kuningan seluas 9 hektar atau 33,66 persen, atas nama warga Desa Cileuleuy, Jupri yang memiliki 7 hektar atau 26,18 persen, warga Desa Cilowa Kecamatan Kramatmulya, Diki seluas 4 hektar atau 14,96 persen. Sarip 0,25 hektar atau 0,93 persen, Kuryana 0,25 hektar atau 0,93 persen, Uud Machmudn 0,28 hektar atau 1,05 persen, H. Ayo Sunaryo 0,06 hektar atau 0,22 persen, H. Didi seluas 2 hektar atau 7,48 persen, H. Ipin 0,25 hektar atau 0,93 persen, Jusar 0,25 hektar atau 0,93 persen. Warga Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, Kris memiliki 2 hektar atau 7,48 persen. Serta Yadi mempunyai 0,05 hektar atau 0,19 persen, Rahmat 0,07 hektar atau 0,26 persen, Anang 0,28 hektar atau 1,05 persen, warga Desa Cileuleuy atas nama Keluarga Almarhum Dodo mempunyai 1 hektar atau 3,74 persen.(Ya)

Related Articles

Back to top button