Ayumajakuning

Curi Beras, Dua Pemuda Diamankan Polisi Majalengka

Curi Beras, Dua Pemuda Diamankan Polisi
kacenews.id-MAJALENGKA-Dua orang pemuda GR (27 tahun) dan AP (25 tahun) warga Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka, diamankan Satuan Reskrim Polres Majalengka atas dugaan melakukan pencurian beras di pabrik penggilingan milik Jeje Jaelani warga Desa Banyusari, Kecamatan Malausma.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka, Ajun Komisaris Besar Polisi Willy Andrian disertai Kapolsek malausma Iptu Yondri, Rabu (14/5/2025), kedua tersangka melakukan pencurian pada Senin (12/5/2025) sekira pukul 20.30 WIB.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 40 kg beras yang dikemas dalam 3 karung waring. Satu tersangka ditangkap di lokasi kejadian dan satu tersangka lagi nyaris kabur namun akhirnya bisa ditangkap. Aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka dengan cara membobol atap banguan pabrik penggilingan beras, kemudian masuk ke dalam dan mengambil tiga karung beras berisi 40 kg dengan nilai kerugian Rp 1.125.000.

Sebelumnya tersangka juga pernah melakukan pencurian dengan modus yang sama pada 5 Mei 2025 sekira pukul 20.30 WIB. Karena telah berulang kali kehilangan beras, pemilik pabrik akhirnya memasang CCTV di pabriknya, dan pencuri berhasil ditangkap dari petunjuk CCTV.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, pencurian beras yang dilakukannya bukan karena latar belakang lapar atau untuk memenuhi kebutuhan pangan, karena kondisi keluarganya cukup.

“Tersangka GR juga pernah melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Bantarujeg, sedangkan tersangka AP bartu pertama kali melakukan pencurian serta mengaku diajak GR, ” katanya.
Saat tertangkap melakukan aksi pencurian, tersangka dalam pengaruh minuman keras. Kasusnya kini ditangani Sat Reskrim Polres Majalengka.(Tat)

Back to top button