Tangani Kasus Pelecehan Seksual Oknum Perawat, Kapolres Cirebon Kota Berikan Dukungan Moril kepada Korban

kacenews.id-CIREBON-Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, mengunjungi rumah korban dugaan pelecehan seksual di salah satu desa di Kabupaten Cirebon, Selasa (13/5/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Kapolres juga didampingi oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Cirebon, Siti Nuryani.
Kunjungan ini merupakan bentuk empati dan perhatian langsung dari jajaran kepolisian kepada korban dan keluarganya, sekaligus menunjukkan komitmen dalam menangani kasus tersebut secara serius.
Kapolres berdialog langsung dengan keluarga korban dan memberikan semangat serta dukungan moril agar tetap kuat menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami dari Polres Cirebon Kota berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, obyektif, dan transparan. Kami hadir untuk memberikan keadilan dan perlindungan bagi korban,”kata Kapolres.
Menurut Siti Nuryani, Komnas Perlindungan Anak Cirebon akan mendampingi korban secara psikis untuk membantu proses pemulihan.
“Kami akan memberikan pendampingan psikologis, termasuk terapi self, yaitu terapi pemulihan psikis yang bertujuan untuk menguatkan mental dan rasa aman korban,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah korban yang merupakan remaja berkebutuhan khusus menceritakan dugaan pelecehan seksual oleh oknum perawat di RS Pertamina Cirebon kepada ibunya. Remaja tersebut dirawat di ruang isolasi RS Pertamina Cirebon saat pelecehan tersebut terjadi, peristiwa terjadi pada Desember 2024, namun korban baru menceritakan peristiwa ini pada April 2025, hingga akhirnya ibu korban melaporkan oknum perawat ke Polres Cirebon Kota pada Mei 2025.
Sementara itu, tim kuasa hukum korban mendatangi Mapolres Cirebon Kota untuk menindaklanjuti proses hukum yang berjalan, pada Senin (12/5/2025).
Salah satu pengacara korban, Reno Sukriano, mendesak aparat kepolisian agar segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk saksi dan terlapor.
“Kami mendesak kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Cirebon Kota, untuk segera memanggil dan memeriksa para pihak agar perkara ini semakin terang benderang,” kata Reno.
Ia juga menyoroti tanggung jawab dari pihak rumah sakit tempat oknum perawat tersebut bekerja. Menurutnya, meskipun pelaku telah dipecat sejak April 2025, RS Pertamina Cirebon tetap harus bertanggung jawab secara moral dan institusional.
“Pemecatan adalah dampak dari sebuah perbuatan. Tapi saat tindak pidana itu dilakukan, pelaku masih menjadi bagian dari institusi rumah sakit. Artinya, rumah sakit tidak bisa lepas tangan begitu saja,” tuturnya.
Reno mengemukakan, perbuatan terlapor tidak hanya mencoreng martabat korban dan keluarganya, tetapi juga menodai prinsip-prinsip pelayanan kesehatan yang seharusnya melindungi dan merawat pasien secara profesional.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. Tim kuasa hukum korban berharap kasus ini dapat segera ditangani secara adil dan transparan demi keadilan bagi korban dan keluarganya.(Cimot)