Ayumajakuning

Kapolres Majalengka: Sembilan Tersangka Pengedar Narkoba dan Obat-obat Terlarang Terancam 4 Tahun Penjara

kavenews.id-MAJALENGKA-Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Willy Andrian disertai Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Sigit Purnomo ke 9 tersangka pengedar narkoba dan obat-obat terlarangdiamankan tersebut adalah AA (51), RMR (24), BK (20), AAM (21), RP (26), DN (33), DK (30), AFM (30) dan YS (46).

Sedangkan barang bukti yang berhasil kita amankan meliputi sabu-sabu seberat 0,2 gram, ganja kering seberat 260,54 gram, Tembakau sintetis seberat 13,96 gram, 26 butir psikotropika dan 2000 butir obat-obatan terlarang berbagai merk.

“Total barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai jenis narkotika, seperti sabu-sabu, ganja kering, tembakau sintetis, psikotropika, dan obat-obatan terlarang” uingkap Kapolres Willy.

Menurut Kapolres Majalengka, Willy Andrian, 9 kasus narkoba tersebut terjadi di 7 kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Majalengka. Diantaranya, di Kecamatan Majalengka 3 kasus. Itu terjadi di Kecamatan Jatiwangi 1 kasus, Kecamatan Cigasong 1 kasus, Kecamatan Dawuan 1 kasus, Kecamatan Maja 1 kasus, Kecamatan Leuwimunding 1 kasus dan Kecamatan Cikijing 1 kasus.

Untuk rincian kasus narkoba sendiri, kata dia, terdapat 4 kasus obat keras/bebas terbatas, 2 kasus daun ganja kering, 1 kasus psikotropika, 1 kasus sabu-sabu dan 1 kasus tembakau sintetis.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan meliputi sabu-sabu seberat 0,2 gram, ganja kering seberat 260,54 gram, Tembakau sintetis seberat 13,96 gram, 26 butir psikotropika dan 2000 butir obat-obatan terlarang berbagai merk,” ungkap kapolres, Jumat (9/5/2025).

Menurut Willy modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara sistem tempel (map/peta) atau dengan cara bertemu secara langsung tatap muka (COD).

Disampaikan Kapolres, para tersangka pengedar sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI, nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4-5 tahun penjara.

Sementara itu, para tersangka psikotropika dikenakan pasal 62 Yo pasal 60 ayat (5) UU RI nomor 5 tahun 1997, tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan, para tersangka obat-obatan terlarang (obat keras/bebas terbatas) yang menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, akan dikenakan pasal 435 Jo pasal 138 UU RI nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Ta)

Related Articles

Back to top button