Diskopdagperin Kabupaten Kuningan Akan Sanksi Tegas Pegawai yang Tak Ikut Apel Pagi

kacenews.id-KUNINGAN-Pimpinan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan (Diskopdagperin) secara tegas bakal memberlakukan kebijakan sanksi bagi pegawai yang tidak hadir dalam apel pagi tanpa alasan jelas.
Kebijakan tersebut disampaikan, Kepala Diskopdagperin Kabupaten Kuningan, Trisman Supriatna, saat menjadi Pembina Apel Pagi di halaman kantor setempat, Selasa, 6 Mei 2025.
“Upacara atau apel pagi adalah kewajiban bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS), maupun non-ASN, sebagai wujud cerminan kedisiplinan sebagai bentuk kesiapan untuk menjalankan tugas. Mereka harus taat dan patuh terhadap kentuan yang ada. Apabila ketentuan tersebut diabaikan, maka akan dikenakan sangsi susai tingkat keselahannya,” ungkap Trisman.
Dijelaskan dia, pihaknya juga mengapresiasi Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang yang aktif memotivasi pegawai untuk hadir dalam apel pagi. Untuk itu, ucapkan terima kasih kepada Sekdis dan Kabid yang telah memberikan dukungan kepada pegawai untuk mengikuti apel pagi secara konsiten,” ujar Trisma.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian, Udin Muhidin, menjelaskan, seharusnya apel pagi diikuti oleh 153 pegawai.
Namun, beberapa pegawai yang tidak hadir adalah mereka yang bekerja di bagian Kebersihan Pasar, di mana pekerjaannya tidak bisa ditinggalkan. Mereka dimaklumi tidak bisa mengikuti apel, karena tidak bisa meninggal tugas pelayanan, khususnya dibidang kebersihan..
Untuk itu, Udin menegaskan, bagi pegawai yang tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas akan dipanggil. Selanjutnya diberikan sanksi menajdi pemimpin apel untuk menyampai alasan maupun pesan-pesan lain pada peserta apel agar lebih termotivasi dalam menjalankan tugas sebagai ASN.
Menurut keterangan, apel pagi ini diikuti Sekretaris Dinas, Teti Sukmawati, Kepala Bidang Perdagangan, Asep Tomi Novian, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar, Dede Sutardi, Kepala Bidang UMKM Perindustrian merangkap Plt. Kepala Bidang Koperasi, Alvin Fitranda, ST., M.Si.
Hadir juga Kepala UPTD Metrologi Legal, Eris Rismayana, Kepala UPTD PLUT KUMKM. Dayat, Para Kepala Sub Bagian, Subkoor dan pegawai di lingkup Diskopdagperin sebanyak 120 orang.(Sul