Seorang Mahasiswi di Majalengka Aniaya dan Sekap Kekasihnya hingga Tewas
Aksi Nekat Dipicu Hubungan Tak Direstui oleh Keluarga Pria

kacenews.id-MAJALENGKA-Seorang mahasiswi sebuah Perguruan Tinggi, APA (21) warga Desa Lengkong Wetan Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka, menyekap dan menganiaya pacarnya VR (22) warga Majalengka hingga tewas.
Kasus tersebut terungkap saat tersangka dan dua orang saksi yang diajak tersangka untuk membawa korban ke RS dan pihak dokter yang melakukan pemeriksaan menaruh curiga atas kondisi korban yang penuh luka lebam di wajahnya, sehingga pihak Rumah Sakit menghubungi Polres Majalengka.
Menurut keterangan Kapores Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Willy Andrian disertai Kasat Reskrim Ajun Komisaris Ari Rinaldo, Senin (5/5/2025) tewasnya korban diketahui pada Sabtu (3/5/2025) bermula dari adanya laporan pihak rumah sakit Majalengka yang menyebutkan adanya perempuan yang membawa pria dalam kondisi sudah meninggal dunia.
“Dari laporan pihak Rumah Sakit Majalengka ini, Satreskrm Polres Majalengka langsung membentuk tim, dan kami tim satrektim langsung ke rumah sakit mengecek korban,” ungkap Kapolres Willy.
Satuan Reskrim melakukan penyelidilan dan memintai keterangan APA yang membawa korban ke Rumah Sakit. Dari keterangannya, pada hari Selasa, (30/4/2025) tersangka menjemput korban ke rumahnya di Majalengka dengan mengendarai mobil.
Korban menginap satu hari di rumah tersangka, hanya esok harunya Rabu, korban mengeluh sakit dan minta izin untuk pulang, akan tetapi tersangka yang sudah setahun menjalin hubungan merasa tidak suka karena tidak mengajak bersamanya untuk pulang ke rumah orang tuanya di Majalengka.
Karena kecewa, kemudian tersangka emosi langsung memukul muka korban yang kena ke mata sebelah kiri, kemudian memukul kembali mata sebelah kanan. Tersangka juga mengaku memukul lengan kiri dan tangan kanan korban sebanyak dua kali menggunakan HP, serta ke bagian punggung juga dua kali pukulan
Setelah kejadian tersebut selama tiga hari korban tetap berada di rumah tersangka dan tidak bisa keluar kamar, untuk sekedar buang air kecil saja korban harus menggunakan botol air mineral dan popok, sedangkan makan diantarkan ke kamar .
Ketika tersangka melakukan aktifitas di luar rumah, tersangka di sekap di kamar, pintu dikunci dari luar agar tidak diketahui oleh orang tua tersangka bahwa di kamarnya ada laki – laki.
Pada hari Sabtu sekitar Pukul 16.30 WIB tersangka mengetahui bahwa korban sudah meninggal dunia, kemudian tersangka panik keluar dari rumah dan ada temannya kemudian diminta bantuan untuk mengangkat korban dari dalam kamar menuju ke mobil milik tersangka dan korban langsung diangkut dari kamar menuju mobil dan ditaruh di bagasi.
Kemudian tersangka dan saksi menuju Rumah Sakit, diperjalanan tersangka panik dan sempat ingin membuang korban di satu tempat, tapi oleh saksi dipaksa untuk tetap membawanya ke RS.
“Sampai di Rumah Sakit dan di periksa dokter. Karena merasa curiga tersangka membawa mayat akhirnya dokter menghubungi Polsek Majalengka Kota “ jelas Kapolres.
Disampaikan Kapolres, setelah melakukan penyelidikan pihaknya melakukan autopsi jenazah korban dan dari hasil autopis terdapat beberapa luka memar di bagian wajah, yang salah satunya menyebabkan korban meninggal dunia dan hasil pemeriksaan tersangka mengakui melakukan beberapa pukulan di bagian wajah sehingga korban juga menyebabkan sesak nafas dan akhirnya meninggal dunia.
Atas perbuatannya tersebut , tersangka akan di kenakan pasal 338 KUHP atau pasal 351 dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara.(Tat/Jep)