CirebonRaya

Berkomitmen Perangi Peredaran Narkoba, Polres Cirebon Kota Ringkus 26 Tersangka dari 18 Kasus Selama Dua Bulan

 

 

kacenews.id-CIREBON- Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkoba dan obat ilegal.

Selama periode Maret hingga April 2025, sebanyak 18 perkara berhasil diungkap, dengan total 26 tersangka yang seluruhnya dikategorikan sebagai pengedar.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan, rata-rata para tersangka telah menjalani aktivitas pengedaran narkoba dan obat terlarang antara satu bulan hingga satu tahun.

“Semua tersangka diamankan atas dugaan pengedaran sabu, ganja, tembakau sintetis, serta obat keras tanpa izin edar,” ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit saat konferensi pers pada Selasa (29/4/2025).

Ia menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 202,79 gram, terdiri dari 269 paket kecil dan 4 paket sedang. Kemudian ganja seberat 39,18 gram dalam 3 paket, tembakau sintetis seberat 11,7 gram dalam 4 paket dan obat keras terbatas sebanyak 12.811 butir.

Selain itu, polisi juga mengamankan 19 unit handphone berbagai merek, 4 timbangan digital, 4 pack plastik klip bening, 4 buah lakban, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.451.000.

Menurutnya, para tersangka diamankan dari berbagai lokasi, di antaranya di Kecamatan Lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksan, Pekalipan, Harjamukti (Kota Cirebon), serta Kedawung, Suranenggala, Talun, dan Ciledug (Kabupaten Cirebon).

Kapolres mengemukakan, sebanyak 18 laporan polisi dibuat, terdiri atas 13 perkara narkotika dan 5 perkara peredaran obat ilegal. Modus operandi yang digunakan adalah transaksi sistem tempel/maps untuk narkotika, serta penjualan obat keras secara online atau Cash On Delivery (COD).

“Para tersangka ditangkap saat melakukan transaksi. Saat ini mereka ditahan untuk penyidikan lebih lanjut, dan barang bukti telah disita,”katanya.

Kemudian akibat perbuatannya, para tersangka dijerat berbagai pasal berat, termasuk ancaman pidana seumur hidup, hukuman mati, hingga denda miliaran rupiah, sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut Kapolres, Sat Narkoba Polres Cirebon Kota telah menyelamatkan sekitar 91.543 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba berkat pengungkapan kasus ini.

“Ini adalah upaya nyata kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan obat ilegal,” ucapnya.(Cimot) 

 

Related Articles

Back to top button