CirebonRaya

Dijadwalkan Launching pada 12 Juli 2025 oleh Presiden di Istana Negara, Pemkab Cirebon Diminta Menyukseskan Pembentukan Koperasi Merah Putih

 

 

 

 

kacenews.id-CIREBON- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melakukan konsultasi dengan Kementerian Koperasi RI terkait Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Konsultasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan, didampingi kepala Dinas Koperasi dan UKM, kepala Bappelitbangda, Camat Beber dan 10 kepala desa atau kuwu.

Kepala Dinkop UKM Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra mengungkapkan, intinya pada pertemuan kemarin itu dengan Kemenkop RI yang langsung dipimpin  Menteri Budi Arie Setiadi, berpesan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon harus menyukseskan pembentukan koperasi merah putih ini.

“Dibagi tiga tahap. Mulai dari pembentukan, pendirian dan pengembangan,” kata Dadang, Kamis (24/4/2025).

Ia mengemukakan, tahap pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Pemkab Cirebon diberi deadline waktu untuk launching pada 12 Juli 2025 oleh Presiden di Istana Negara.

Sehingga tujuan konsultasi ini adalah untuk lebih memperjelas seperti apa pembentukan dan harus bagaimana daerah ini.

“Berdasarkan arahan Menkop dan Wabup, kami harus segera membentuk Koperasi Merah Putih di Kabupaten Cirebon. Karena kemarin sudah ada perwakilan 10 desa, maka kami mengundang 10 desa itu untuk menyamakan persepsi,” kata Dadang.

“Alhamdulillah 10 desa sudah menyatakan siap membentuk Kopdes Merah Putih,” tambahnya.

Menurutnya,  tujuan Presiden membentuk Kopdes Merah Putih itu untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat dan mempercepat kesejahteraan masyarakat. Sehingga stunting dan kemiskinan ekstrem bisa ditanggulangi di tingkat desa.

“Ada enam item, di antaranya gerai sembako, apotek, pergudangan, unit simpan pinjam, dan usaha lainnya. Itu semua bertujuan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat yang ada di tiap desa,” tuturnya.

Dadang menyebutkan, 10 desa yang bakal menjadi percontohan tersebar di barat, tengah dan timur. Di antaranya Desa Bunder Kecamatan Susukan, Desa Karanganyar Kecamatan Panguragan, Desa Ciawijapura dan Desa Kaligawe Kecamatan Susukan Lebak. Kemudian Desa Ciawigajah, Kecamatan Beber, Desa Karangsuwung, Kecamatan Karangsembung.

“Selain itu Desa Bandengan, Kecamatan Pangenan, Desa Japurabakti Kecamatan Astanajapura dan Desa Kempek Kecamatan Gempol,” katanya.

Selain dibentuk, pihaknya akan memfasilitasi dan mendampingi kesepuluh desa tersebut selama tiga hari ini. Karena pada Senin (28/4/2025) akan melaunching 10 desa percontohan membentuk Kopdes Merah Putih yang akan dihadiri Menkop.

“Kalau 10 desa Insya Allah sampai 12 Juli kita launching se-Indonesia, cuma dari 424 kita akan habiskan setahun ini bertahap,” katanya.

Sementara itu, Dadang mengungkapkan  perbedaan antara BUMDes dan Kopdes Merah Putih. Untuk BUMDes milik desa kalau kopdes  milik masyarakat desa, artinya milik anggota koperasi. Sehingga penghasilan atau keuntungannya pun bukan untuk Pemdes. Tapi untuk anggota yang berasal dari masyarakat desa tersebut.

“Nanti seiring sejalan, bukan saingan. Hanya beda pemilik. Kekuasaan tertinggi ada di RAT,” katanya.(Junaedi)

 

Related Articles

Back to top button