Ayumajakuning

Dihadiri Lucky Hakim, Kejari Indramayu Musnahkan BB dari 128 Perkara Pidum

kacenews.id-INDRAMAYU-Setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memusnahkan barang bukti (BB) dari 128 perkara tindak pidana umum (Pidum) di halaman kantor Kejari Indramayu.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Indramayu, Lucky Hakim, jajaran Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

Kepala Seksi Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Taufik Hidayah mengungkapkan, ada sebanyak 341.628 butir obat-obatan terlarang yang dimusnahkan.

“Selain itu, kami juga melakukan pemusnahan puluhan sejata tajam, handphone yang digunakan sebagai alat untuk menjadi agen judi online, sedotan, timbangan digital, dan lainnya,” terang dia.

Sementara itu, Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi menjelaskan, BB yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini harus segera dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan.

“Ini merupakan kewajiban kami sebagai Jaksa untuk melakukan pemusnahan BB yang sudah berkekuatan hukum tetap, untuk menghindari penyalahgunaan,” jelasnya.

Dikatakan, pemusnahan BB ini juga dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan dengan memberi tahu kepada Masyarakat, bahwa semua tindak pidana akan berakhir pada hukuman penjara bagi pelaku, kemudian barangnya dirampas, baik itu untuk negara, dikembalikan, maupun dimusnahkan.

Bupati Indramayu, Lucky Hakim memberikan apresiasi atas kinerja Kejari Indramayu. “Ini merupakan kinerja luar biasa, untuk masyarakat jika ingin sejahtera mari kita bersama-sama, tapi kalau mau macam-macam, saya punya pendamping-pendamping yang luar biasa ini, ada pak Kapolres, pak Dandim, pak Kajari,” kata Lucky Hakim.

Bupati Lucky Hakim juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah akan bekerjasama untuk melakukan upaya pencegahan tindak kriminal oleh masyarakat.(No)

Back to top button