Ragam

Aceng Terancam Jadi Tersangka Kasus YPPM

kacenews.id-MAJALENGKA-Upaya langkah Dr. H. Aceng Jarkasih melaporkan penyidik Polres Sumedang ke Polda Jawa Barat terkait kisruh internal Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM) Universitas Majalengka justru berujung petaka. Laporan itu kini berbalik arah dan menyeret dirinya mendekati status sebagai tersangka.

Polda Jawa Barat telah menggelar perkara atas laporan tersebut, melibatkan banyak pihak, dan hasilnya memperkuat dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap Aceng. Informasi menyebutkan, kasus ini kini berada pada tahap finalisasi dan akan segera masuk ke penyidikan.

“SP2HP terbaru menyebutkan bahwa proses sudah pada tahap finalisasi dan akan segera naik ke tahap penyidikan,” ujar Mochamad Danu Ismanto, SH.

Hal itu disampaikan Kang Danu nama sapaanya di Kantor Hukum Bill-Bil Law Office, dalam konferensi pers yang digelar Minggu (13/4/2025), didampingi rekannya Dede Aif Mussofa, SH., selaku kuasa hukum dari Dr. H. Karmanudin, MM., M.Pd. dan Dr. H. Lalan Soeherlan, M.Si.

Menurut Danu, alat bukti telah lengkap. Sejak Desember 2024, katanya, penetapan tersangka terhadap Aceng Jarkasih sudah memungkinkan, namun sempat tertunda akibat permintaan dua saksi ahli tambahan dari Polda.

Ironi Laporan Balik

Lebih lanjut, Danu mengungkapkan bahwa laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang diajukan oleh Aceng sendiri ternyata menjadi bumerang.

“Justru laporan Dumas itu memperkuat dugaan pelanggaran yang dilakukan Aceng. Semua rekomendasi dari Polda sudah kami penuhi,” katanya.

Meski terdengar kabar bahwa Aceng telah menggandeng seorang purnawirawan jenderal polisi dalam struktur yayasan, pihak meyakini proses hukum akan berlangsung objektif dan profesional.

Bantahan terhadap Narasi Menyesatkan

Kuasa hukum lainnya, Dede Aif Mussofa, SH., membantah keras klaim sepihak yang menyatakan perkara ini telah dihentikan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks atau pesan berantai yang menyesatkan.

“Proses hukum masih berjalan dan akan segera memasuki tahap penetapan tersangka. Belum ada satupun keputusan inkrah,” ujar Dede Aif Mussofa, SH.

Ia juga mengingatkan bahwa status kepengurusan YPPM saat ini masih belum sah secara hukum, sehingga tidak pantas ada klaim-klaim kemenangan.

Kasus Pencatutan Nama
Untuk diketahui, Aceng Jarkasih sebelumnya dilaporkan oleh Kantor Hukum Bill-Bil Law Office atas dugaan pencatutan nama Dr. H. Karmanudin dalam akta notaris yang dibuat oleh Lilis tanpa konfirmasi.

“Tindakan itu jelas bentuk perbuatan melawan hukum, karena keputusan penting diambil tanpa persetujuan pemilik nama yang dicatut,” ujar Danu Ismanto, SH, Senin 26 November 2024 lalu.

Dr. H. Aceng Jarkasih hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi atas perkembangan kasus tersebut.(Jep)

Back to top button