Pengusutan Kasus Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMAN 7 Cirebon Masuk Tahap Penyidikan, Kejari Sudah Periksa 35 Orang

kacenews.id-CIREBON-Kasus pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) terhadap siswa yang terjadi di SMA Negeri 7 Cirebon belum lama ini, terus diungkap. Sebanyak 30 orang dari pihak sekolah dan 5 dari pihak luar, telah dimintai keterangan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menyampaikan penanganan kasus tersebut kini resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam praktik pemotongan dana PIP di sekolah tersebut.
Oleh karena itu, Kejari memutuskan untuk melanjutkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan untuk mendalami dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Sampai dengan saat ini, untuk penanganan perkara PIP di SMA Negeri 7 Cirebon, proses penanganannya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.
Kendati demikian, untuk saat ini Kejari Kota Cirebon belum menetapkan tersangka dalam kasus pemotongan dana PIP yang terjadi di SMAN 7 Cirebon.
“Untuk penetapan tersangka belum. Namun karena sudah ada peristiwa hukum, maka prosesnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tapi yang jelas, tim mungkin sudah mengantongi nama-nama (calon tersangka),” tuturnya.
Menurutnya, sejauh ini pihaknya telah memeriksa puluhan orang untuk dimintai keterangan. Di antaranya, 30 orang berasal dari internal sekolah, dan 5 orang lainnya berasal dari pihak luar.
“Mungkin nanti di proses penyidikan akan bertambah,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menyinggung terkait adanya oknum dari partai politik yang terlibat dalam kasus pemotongan dana PIP di sekolah itu.
“Ada oknum yang menggunakan salah satu nama partai. Ada pengurus (parpol), ada yang bukan pengurus,” ucap Slamet.
Ia mengemukakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, telah terjadi dugaan pemotongan dana PIP di sekolah tersebut. Pemotongan dana PIP itu, dilakukan dengan jumlah yang sama pada setiap siswa penerima PIP, yakni sebesar Rp 200 ribu.
“Seperti yang kita ketahui, bahwa telah terjadi pemotongan terhadap dana yang diterima oleh siswa penerima PIP. Masing-masing siswa di SMAN 7 Cirebon sebesar Rp 200 ribu,” katanya.(Jak)