Menteri PKP Sebut, Wartawan Berpenghasilan Maksimal Rp 8 Juta Dapat Rumah Subsidi

kacenews.id-MAJALENGKA-Pemerintah pusat secara resmi menetapkan 6 Mei 2025 sebagai tanggal penyerahan tahap awal 100 unit rumah subsidi khusus wartawan. Program ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjawab kebutuhan perumahan insan pers.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengumumkan bahwa penyerahan 100 unit rumah subsidi khusus untuk wartawan akan dilakukan pada 6 Mei 2025, pukul 16.00 WIB.
Program ini merupakan bagian dari skema besar penyediaan 1.000 unit rumah subsidi untuk jurnalis di seluruh Indonesia.
“Sudah kami tetapkan 6 Mei, jam 4 sore. Titik lokasinya akan kami umumkan, dan langsung diserahkan 100 kunci,” ujar Maruarar di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Selasa (8/4/2025) malam dihadapan para wartawan.
Penyerahan ini merupakan implementasi dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani Maruarar bersama Badan Pusat Statistik (BPS), Bank BTN, Tapera, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di hari yang sama.
Menurut Ara, sapaan akrab Maruarar, menegaskan bahwa syarat utama penerima rumah subsidi adalah memiliki penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan.
Namun, BPS memberikan kelonggaran khusus untuk wartawan di wilayah Jabodetabek, yakni Rp 13 juta bagi yang sudah menikah dan Rp 12 juta bagi yang belum menikah.
“Jadi disepakati, di Jabodetabek wartawan yang menikah bisa memiliki penghasilan sampai Rp 13 juta, dan Rp 12 juta untuk yang belum menikah,” kata ayah dari Joshua Sirait ini.
Pendaftaran program rumah subsidi ini akan difasilitasi oleh Kemkomdigi, dengan proses verifikasi ketat dari Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
“Harus lolos verifikasi. Ini untuk memastikan program ini benar-benar menyasar jurnalis profesional,” tegas Anggota DPR RI Periode 2004 – 2019 ini.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam kesempatan yang sama mengingatkan agar wartawan tetap menjaga daya kritis dan independensinya meskipun mendapat kemudahan dari pemerintah.
“Kritik tetap harus tajam. Rumah ini adalah hak sosial, bukan pembungkam,” ujarnya.
Sebelumnya, Maruarar telah menggulirkan wacana ini dalam open house Menteri Investasi dan CEO Danantara, Rosan Roeslani, pada 31 Maret 2025 lalu. Ia menilai wartawan adalah garda depan dalam menyuarakan kebenaran dan menjaga demokrasi.
“Wartawan bagian dari pilar demokrasi, dan negara tidak boleh abai terhadap kebutuhan dasar mereka,” tutupnya.(Jep)