CirebonRaya

Dugaan Korupsi Baru BPR Bank Cirebon, Kejaksaan Panggil 30 Orang Saksi

kacenews.id-CIREBON-BPR Bank Cirebon lagi-lagi terbelit kasus korupsi. Setelah pada 2024 lalu kasus korupsi penyalahgunaan dana simpanan nasabah mencuat, kini BPR Bank Cirebon dibelit kasus dugaan korupsi pada proses pemberian kredit.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Hariyadi mengatakan, Kejaksaan telah memanggil 30 orang atas pengusutan dugaan korupsi pemberian kredit tersebut. Menurutnya, pemberian kredit bermasalah diduga terjadi antara rentang waktu 2018-2025 atau terjadi selama tujuh tahun. Total kerugian negara dari tujuh tahun tersebut diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

“Penyalahgunaan kewenangan terkait proses pemberian kredit di BPR Bank sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Slamet.

Slamet menambahkan, proses pemberian kredit di BPR Bank Cirebon bisa dikategorikan ke beberapa hal, yaitu mereka yang memang meminjam secara kredit dengan melalui prosedur, ada perbuatan melawan hukum, serta penyalahgunaan kewenangan.

“Untuk penyalahgunaan kewenangan tentunya melibatkan sejumlah pihak yang memiliki jabatan, jabatannya apa? Saya belum bisa mengungkapkan saat ini,” ungkapnya.

Saat ditanya apakah peminjam kredit didominasi oleh anggota DPRD, Slamet membantah. Sebab, pihak umum pun ada yang meminjam kredit tapi bermasalah.

“Kita tidak menyasar anggota dewan semata, tapi juga umum ya,” katanya.

Begitu juga dengan para mantan anggota DPRD yang sebelumnya mengajukan kredit di BPR Bank Cirebon, menurutnya, jika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan maka pihaknya akan terus melakukan penelusuran.(Fan)

Back to top button