Finansial

Tunggakan Pajak Dihapus Gubernur Jabar, Kantor Samsat Diserbu Warga

kacenews.id-CIREBON-Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menghapuskan tunggakan pajak kendaraan bermotor periode Maret hingga Juni 2025 mendapat sambutan hangat dari masyarakat.

Namun, membludaknya warga yang datang ke Kantor Samsat Kabupaten Cirebon di Kecamatan Sumber, Selasa pagi (8/4/2025), justru mengungkap persoalan klasik, yakni keterbatasan pelayanan publik.

Sejak pagi, ratusan warga terlihat antre mengurus administrasi pajak kendaraan. Banyak di antaranya datang lebih awal untuk memanfaatkan program penghapusan denda tunggakan.

Salah satunya, Yono (36 tahun), warga Kecamatan Plered, yang mengaku rela datang sejak fajar demi mendapatkan antrean awal.

“Ini kesempatan bagus. Kalau bisa hemat denda pajak, kenapa nggak dimanfaatkan?” katanya.

Namun di tengah semangat masyarakat, muncul keluhan terkait lambatnya proses layanan, terutama di bagian cek fisik kendaraan, yang menjadi syarat utama dalam pengurusan pajak. Minimnya jumlah petugas membuat antrean mengular hingga berjam-jam.

“Yang antre cek fisik banyak banget, tapi petugasnya cuma sedikit. Saya dari jam 7 pagi, sekarang jam 11 belum kelar,” keluh Yono.

Kondisi ini menuai sorotan publik. Banyak warga berharap, pemerintah dan instansi terkait segera melakukan penyesuaian sistem pelayanan, seperti penambahan petugas, pengaturan jadwal berbasis kuota, atau memperpanjang jam operasional selama program berlangsung.

Program penghapusan tunggakan ini sebenarnya menjadi peluang emas untuk meningkatkan kesadaran pajak dan memperbaiki rasio kepatuhan.

Namun, jika tidak diimbangi dengan manajemen pelayanan yang memadai, bisa berdampak pada penumpukan massa dan ketidaknyamanan yang justru menurunkan kepercayaan publik.

Masyarakat berharap, semangat pemerintah memberikan keringanan pajak juga dibarengi dengan semangat menghadirkan pelayanan publik yang cepat, nyaman, dan ramah.

Sementara itu, menanggapi keluhan terbatasnya jumlah petugas cek fisik, Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Mangku Anom, meminta masyarakat untuk memaklumi kondisi tersebut.
Ia menjelaskan, sebagian besar personel satlantas masih terlibat dalam pengamanan arus balik Lebaran.

“Mohon maklum, kami masih di lapangan jaga arus balik. Kami segera upayakan lebih maksimal,” ujarnya saat dikonfirmasi.(Mail)

Pointer

Kebijakan Penghapusan Tunggakan Pajak: Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024, berlaku untuk roda dua dan roda empat, tanpa batasan jumlah tahun.

Bebas Denda dan Pokok:
Program ini memberikan pembebasan terhadap pokok pajak dan denda bagi pemilik kendaraan di wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.

Jadwal Program:
Program penghapusan denda dan tunggakan pajak berlaku dari 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
Syarat untuk Memanfaatkan Program

Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan:
KTP, STNK, BPKB, cek fisik kendaraan, dan kwitansi pembelian (khusus balik nama).

Perpanjangan Pajak Tahunan:
KTP dan STNK asli.

Cara Pembayaran Pajak Tanpa Tunggakan:
Siapkan dokumen kendaraan (KTP, STNK, BPKB).
Kunjungi kantor Samsat terdekat untuk verifikasi data.

Sistem otomatis menghapus tunggakan, hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025).
Lokasi Pembayaran Pajak:
Pembayaran dapat dilakukan di Samsat Induk, Samsat Keliling, Gerai Samsat atau Samsat Outlet.

Related Articles

Back to top button