Keputusan Hendry Ch. Bangun Ilegal, Hilman Hidayat Tetap Ketua PWI Jabar

kacenews.id-BANDUNG-Polemik di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terus berlanjut. PWI Pusat menegaskan bahwa kepengurusan PWI Jawa Barat tetap sah di bawah kepemimpinan Hilman Hidayat, sekaligus membantah klaim pembekuan yang dilakukan oleh Hendry Ch. Bangun.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa Hendry Ch. Bangun tidak lagi memiliki kewenangan apa pun dalam organisasi setelah dipecat oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat akibat pelanggaran etik berat.
“Hendry Ch. Bangun telah dipecat oleh Dewan Kehormatan. Segala keputusan atau tindakan yang ia ambil dengan mengatasnamakan PWI Pusat, termasuk pembekuan PWI Jabar, adalah ilegal dan tidak memiliki dasar hukum,” ujar Zulmansyah, Minggu (23/3/2025).
Sebelumnya, Hendry Ch. Bangun mengeluarkan keputusan pembekuan terhadap kepengurusan PWI Jabar pada Jumat (21/3/2025), dengan alasan bahwa kepemimpinan Hilman Hidayat tidak patuh terhadap organisasi.
Namun, faktanya, Hilman Hidayat justru menjalankan aturan organisasi dengan mengikuti keputusan resmi PWI Pusat yang menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai ketua umum yang sah.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menegaskan bahwa pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah sebagai sekjen sudah melalui mekanisme organisasi yang sah.
“Organisasi ini, memiliki aturan yang jelas. Tidak ada tempat bagi individu yang sudah dipecat untuk kembali membuat keputusan yang merusak tatanan organisasi,” tegas Sasongko.
Putusan Pengadilan
Selain melalui mekanisme internal, legitimasi kepemimpinan PWI Pusat di bawah Zulmansyah Sekedang juga diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan perdata yang diajukan Sayid Iskandarsyah terkait pemecatannya telah ditolak oleh pengadilan pada Rabu (19/3/2025), sehingga semakin mempertegas legalitas keputusan Dewan Kehormatan PWI.
Keputusan ini menegaskan bahwa segala tindakan Hendry Ch. Bangun dan pihak-pihak yang masih mengklaim kewenangan di PWI adalah tidak sah secara organisasi maupun hukum.
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, bahkan menyatakan bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang mencoba merusak integritas organisasi.
“Kami tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang menerbitkan SK palsu atau membuat keputusan ilegal yang bertentangan dengan aturan PWI,” ujar Wina.
PWI Pusat meminta seluruh pengurus daerah untuk tetap tenang dan berpedoman pada aturan organisasi yang sah.
Zulmansyah menegaskan bahwa kepengurusan PWI Jawa Barat tetap berada di bawah kendali Hilman Hidayat, dan seluruh anggota diminta untuk tidak terpengaruh oleh keputusan sepihak yang tidak memiliki dasar hukum.
Dengan adanya putusan Dewan Kehormatan serta dukungan hukum dari pengadilan, PWI Pusat memastikan bahwa organisasi ini tetap berjalan sesuai aturan dan tidak akan terpecah akibat klaim sepihak dari pihak yang tidak lagi memiliki legitimasi.(Mail)