Ayumajakuning

Asyik Mengkonsumsi Sabu, Mantan Anggota DPRD Majalengka Ditangkap Polisi

kacenews.id-MAJALENGKA-Mantan anggota DPRD Majalengka periode 2014 – 2019 DR ditangkap Satuan Narkoba Polres Majalengka karena terbukti mengkonsumsi sabu. Penangkapan kali ini untuk kedua kalinya seteah tiga bulan lalu dan dilakukan rehabilitasi.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Majakengka Ajun Komisaris Polisi Sigit Purnomo, tersangka ditangkap di rumah salah seorang temannya di Kecamatan Kasokandel pada Rabu (12/3/2025) sekira pukul 00.30 WIB.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu paket sabu, bekas bungkus rokok, serta alat untuk nyabu..

“Tersangka DR ditangkap saat yang bersangkutan mengkonsumsi sabu, di Kasokandel,” ungkap Kasar Narkoba yang masih akan terus melakukan penyidikan atas penangkapan DR tersebut untuk memperjelas darimana sabu tersebut diperoleh.

Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika.

Sementara itu diperoleh informasi, tersangka RD kali ini ditangkap untuk kedua kalinya dengan kasus yang sama.

Sebelumnya dia ditangkap sekitar tiga bulan lalu. Saat itu tersangka dianggap hanya pemakai dan memiliki ketergantungan pada sabu sehingga dilakukan rehabilitasi.

Sedangkan penangkapan yang dilakukan pekan kemarin, terlacak dari postingan IG yang menawarkan paket sabu dengan nama yang disembunyikan, nama yang diistilahkan dikalangan pengguna sabu. Setelah dilacak ternyata benar yang bersangkutan mengkonsumsi sabu.(Ta)

Related Articles

Back to top button