CirebonRaya

Pemberian Kompensasi Pembatasan Operasional Rp 3 Jutaan dari Gubernur Jabar, Tukang Becak Gebangmekar Kecewa

kacenews.id-CIREBON-Sejumlah tukang becak di Pasar Gebangmekar Kabupaten Cirebon, mengaku kecewa dengan kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) yang melarang mereka beroperasi selama musim mudik Lebaran tanpa kompensasi yang merata.

Meski pemerintah kabupaten telah mengkaji skema kompensasi, distribusinya dinilai tidak menyeluruh, memicu kecemburuan sosial di kalangan tukang becak yang telah menaati aturan.

Kepala Pasar Gebangmekar, H. Dade Mustofa, menyampaikan protes terkait ketidakadilan kompensasi yang diberikan kepada tukang becak. Ia menyoroti bahwa dalam rapat di Polsek, pihak pengelola pasar dan pemerintah desa tidak dilibatkan, padahal kebijakan ini berdampak langsung pada operasional pasar.

“Kami selalu diminta menertibkan pedagang dan tukang becak agar tidak mengganggu jalur mudik. Tapi anehnya, kompensasi justru diberikan kepada tukang becak di Pasar Gebang Ilir, bukan di Gebangmekar,” ujar Mustofa, Jumat (21/3/2025).

Pihaknya telah mengirimkan surat resmi ke Dishub pada 6 Maret 2025 dengan nomor 003/3.2025, meminta agar 39 tukang becak yang beroperasi di Pasar Gebangmekar juga mendapatkan kompensasi serupa. Mereka bahkan telah menyiapkan data lengkap para tukang becak untuk mempermudah pendataan.

“Mereka sangat bergantung pada pasar untuk mencari nafkah. Kami hanya berharap ada keadilan dalam distribusi kompensasi,” ungkapnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, melalui Kabid Lalu Lintas, Mida Aftiani, menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertugas mendata tukang becak sesuai instruksi dari Provinsi Jawa Barat.

Mida menegaskan bahwa kompensasi berasal dari bantuan provinsi dan hanya diberikan kepada tukang becak yang terverifikasi saat pendataan, dengan syarat membawa KTP.

“Yang tidak membawa KTP saat pendataan, otomatis tidak terdata. Tapi kami sudah memberi kesempatan agar mereka yang belum terverifikasi bisa mengirimkan dokumen lewat smartphone dalam waktu tiga hari,” jelas Mida.

Namun, ia mengakui bahwa tidak semua tukang becak memiliki smartphone, sehingga banyak yang kesulitan mengirimkan dokumen. Selain itu, pada saat pendataan di Gebangmekar, memang tidak semua tukang becak memenuhi syarat.

“Kami mendata semua tukang becak, tetapi hanya yang terverifikasi yang bisa mendapatkan kompensasi. Bisa jadi ada informasi yang tersumbat di lapangan, sehingga muncul anggapan bahwa mereka tidak terakomodir,” tambahnya.

Mida memastikan bahwa 77 tukang becak di Kecamatan Gebang sudah masuk dalam daftar penerima kompensasi. Mereka yang telah terverifikasi nantinya bisa mencairkan dana di BJB Sumber, meski jadwal pencairan masih belum diumumkan.

“Kompensasinya aman, tidak akan hangus. Kami masih menunggu kepastian dari pihak bank mengenai mekanisme pencairannya,” katanya.

Dengan adanya perbedaan data di lapangan dan mekanisme pendataan yang ketat, Dishub berharap komunikasi antara semua pihak bisa lebih baik, sehingga tidak ada kesalahpahaman dalam distribusi kompensasi bagi para tukang becak yang terdampak kebijakan larangan beroperasi selama mudik lebaran.(Mail)

Related Articles

Back to top button