Ayumajakuning

Diduga Suruhan Anggota DPRD, Dua Preman Intimidasi Warga Ciniru Kabupaten Kuningan

Gunakan Senjata Api, Korban Lapor Polisi

kacenews.id-KUNINGAN-Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan diduga menyuruh dua orang preman untuk menagih utang pada warga Desa Ciniru Kecamatan Ciniru, SA.

Disinyalir pelaku mengintimidasi sekaligus mengancam menggunakan senjata api, kalau sampai permasalahan keuangannya tidak segera diselesaikan.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Reformasi Total (LSM Frontal) Kabupaten Kuningan, Uha Juhana menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 13 Maret 2025 sekitar Pukul 23.00 malam karena anggota dewan bersama kedua premannya mendatangi rumah korban. Kejadian itu dikeluhkan anaknya Rv sehingga tidak terima ayahnya diperlakukan demikian.

Maka keesokan harinya atau tanggal 14 Maret 2025, mencari salah satu preman yang mengintimidasi sekaligus mengancam akan menembak sehingga pada akhirnya bertemu di area depan Terminal Tipe A Kertawangunan.

Keduanya pun cekcok adu mulut sehingga menjadi pusat perhatian warga yang melintas. “Saudara saya diancam dengan menggunakan senjata api sehingga pada Senin, 17 Maret 2025 dengan didampingi anaknya telah melaporkan anggota dewan beserta kedua premannya kepada Satuan Reskrim Polres Kuningan,” ujarnya, Selasa (18/3/2025).

Dengan adanya kejadian tersebut, dirinya meminta kepada aparat kepolisian untuk melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap anggota dewan beserta kedua premannya yang diduga kuat main hakim sendiri.

Perlaku tersebut dalam Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP), bisa dijerat aksi kekerasan atau premanisme juga pengancaman dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam.

Berdasarkan Pasal 340 KUHP, disebutkan, ‘Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun’.

Begitu pula di Pasal 351 KUHP, menerangkan, Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun’.

Selain itu, meminta kepada pemerintah untuk konsisten memerangi persekusi karena catatan sebuah organisasi nirlaba yang bergerak di bidang advokasi hak asasi manusia di Indonesia, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS), menerangkan bahwa angka persekusi terus meningkat sejak tahun 2015.

Tidak ada lagi alasan pembenaran bagi individu atau kelompok manapun dalam masyarakat serta negara untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Seluruh masyarakat di Kabupaten Kuningan, jangan pernah membela mati-matian sesuatu yang tidak dibawa mati,” ujarnya.

Ia juga meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota dewan yang diduga melakukan pengancaman dan intimidasi karena perbuatannya mencoreng lembaga legislatif.(Ya)

Back to top button