Nasional

Kasus Bank bjb Rp 222 Miliar, KPK Sebutkan Nama Lima Tersangka

kacenews.id-JAKARTA-Mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan YR sebagai tersangka. Ia kini ditahan KPK untuk penyidikan lebih lanjut terkait kasus pembiayaan atau belanja iklan Bank BJB.
Dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB, YR tidak sendirian. KPK juga menjadikan tersangka pimpinan BJB lainnya, Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.

“YR dan WH kita tahan dan telah resmi berstatus tersangka,” tutur Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Kamis malam, 13 Maret 2025.
Penetapan tersangka YR dan WH sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan KPK terkait dana iklan BJB yang nilainya mencapai Rp 222 miliar.

Selain dua pimpinan Bank BJB, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tersangka tiga unsur swasta. Ketiganya merupakan mitra Kerjasama Bank BJB dalam penayangan iklan.

Ketiganya masing-masing Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan Sophan Jaya Kusuma. Ketiganya ikut dijadikan tersangka dalam kasus perguliran dana belanja iklan Bank BJB.
Dalam mekanisme perguliran dana belanja iklan Bank BJB, ada enam perusahaan agensi periklanan yang menjadi perantara perusahaan media.
Sebagai berikut :
1. PT Cipta Karya Sukses Bersama (PT CKSB)
2. PT Cipta Karya Mandiri Bersama (PT CKMB)
3. PT Antedja Muliatama (PT AM)
4. PT Cakrawala Kreasi Mandiri (PT CKM)
5. PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (PT WSBE)
6. PT BSC Advertising
Dengan rincian PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima dana iklan Rp 41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp 105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp 99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp 81 miliar, PT BSC Advertising Rp 33 miliar dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp 49 miliar.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan, KPK menyidik perguliran dana belanja iklan Bank BJB karena duduga ada unsur korupsi atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
“Hitungan sementara, kerugian negara yang muncul dari kegiatan ini mencapai Rp 222 miliar,” tutur Tessa.
Dalam penyidikan dugaan korupsi belanja iklan Bank BJB, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Mundur dan penggeledahan RK
Terkait Dirut BJB, YR, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka KPK, ia telah lebih dahulu mundur dari jabatannya.

Belakangan terungkap, mundurnya YR dari Bank BJB, karena dirinya tengah tersangkut kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, terutama yang berhubungan dengan para tersangka. Tak hanya itu, KPK juga sempat melakukan penggeledahan rumah mantan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Kota Bandung.***

Related Articles

Back to top button