Opini

PHK Sepihak

PADA Selasa, 11 Maret 2025, ribuan pekerja dari PT Yihong dan Long Rich melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Cirebon, menuntut agar mereka dipekerjakan kembali setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mereka klaim terjadi tanpa peringatan dan tidak mengikuti prosedur yang sah.

Para pekerja menyatakan bahwa PHK yang dilakukan perusahaan adalah sepihak, tanpa memberikan kesempatan untuk mediasi atau negosiasi yang seharusnya menjadi bagian dari perlindungan hak-hak mereka.

Pekerja juga mencurigai bahwa perusahaan menggunakan alasan pailit sebagai dalih untuk menghindari kewajiban mereka terhadap karyawan, seperti pesangon dan hak-hak lainnya yang semestinya mereka terima.

Related Articles

Dugaan ini semakin diperkuat dengan penyataan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang melalui Sekda Hilmi Rivai menyatakan siap untuk membantu pekerja dalam proses mediasi. Namun, pihak pemerintah daerah juga menegaskan bahwa penetapan pailit adalah proses hukum yang panjang dan membutuhkan kajian mendalam.

Dalam situasi ini, ada beberapa hal yang perlu dicermati secara kritis. Pertama, setiap keputusan PHK haruslah melalui prosedur yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memberikan peringatan sebelumnya serta memberikan kesempatan untuk negosiasi atau mediasi.
Tindakan sepihak yang mengabaikan prosedur ini jelas merugikan pekerja dan menciptakan ketidakpastian ekonomi bagi mereka yang terdampak.

Kedua, apabila benar ada dugaan bahwa perusahaan mencoba menghindari kewajiban dengan alasan pailit, maka hal ini patut diselidiki lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Pailit bukanlah alasan yang dapat digunakan begitu saja untuk menangguhkan kewajiban terhadap pekerja, apalagi jika prosesnya belum diputuskan secara sah oleh pengadilan.

Sebagai solusi, pemerintah daerah harus proaktif dalam memastikan bahwa mediasi dilakukan dengan adil, transparan, dan melibatkan semua pihak terkait, baik pengusaha maupun pekerja.

Selain itu, harus ada pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan ketentuan pailit sebagai jalan pintas untuk menghindari tanggung jawab.

Sementara itu, perusahaan juga perlu menyadari bahwa hubungan industrial yang sehat hanya dapat terwujud jika ada keadilan bagi pekerja dan penghargaan terhadap hak-hak mereka.

Pada akhirnya, penting untuk mengingat bahwa keberlangsungan dunia usaha tak bisa dipisahkan dari perlindungan hak-hak pekerja yang menjadi bagian integral dari keberhasilan ekonomi. Mediasi dan penyelesaian yang tepat akan membawa solusi win-win bagi kedua belah pihak.***

Related Articles

Back to top button